Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 - Petunjuk Teknis ini disusun untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait yang diharapkan akan tercapai sinergitas Program penanganan masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 sehingga akan tercapai koordinasi secara berjenjang.

Guna mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang optimal, kami menerima masukan dan saran dari berbagai pihak yang bersifat penyempurnaan. Semoga Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat dalam menunjang dan mensukseskan Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19 di Jawa Tengah Tahun 2020.



Secara garis besar bentuk bantuan yang diberikan berupa bantuan pangan nontunai senilai Rp.210.000,- perbulan diberikan selama 3 (tiga) bulan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Beras Premium 10 kg
  2. Minyak goreng kemasan 2 liter
  3. Telur ayam 1 kg
  4. Kecap manis 275 ml
  5. Ikan/lauk senilai Rp. 20.000
  6. Mie telur 400 gr
  7. Biaya pengiriman, pengemasan dan stiker paket senilai Rp. 10.000,- (untuk menghindari kerumunan) hasil kesepakatan dengan PT. POS.


Jadi kalau paket bantuan pangan nontunai diluar item point 1 - 6 tentunya bisa komplain tentunya dengan cara yang santun ya, heheheh

Untuk lebih jelas nya bisa liat juknis berikut ini


atau download disini




Demikian mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, jika ada kendala bisa ajukan pertanyaan, kritik, saran dan lainnya melalui komentar atau via email danadesakita@gmail.com


Semoga bermanfaat. Salam!

0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel