Panduan Perpajakan Bendahara Desa Mudah dan Lengkap

Panduan Perpajakan Bendahara Desa Mudah dan Lengkap - Bagaimana cara mudah untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan bagi bendahara desa? Berikut panduan mudah dan lengkap untuk bendahara desa.




Panduan Perpajakan Bendahara Desa

Berikut Tabel Mudah Memahami Perpajakan Bendahara Desa














Tabel Perpajakan Bendahara Desa

Berikut Tabel Matriks Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa














Cara Menghitung Pajak Bendahara Desa untuk Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa

CONTOH PERHITUNGAN :

1. Kepala desa, gaji dan tunjangan per bulan Rp 5.000.000,00; Status : K/2 (menikah dengan 2 putra) PPh Pasal 21 terhutang sbb :
Gaji dan tunjangan per bulan= Rp 5.000.000,00

Gaji dan tunjangan 1 tahun ( x 12 )= Rp 60.000.000,00
Biaya Jabatan / BJ ( 5 % x Gaji dan Tunjangan 1 tahun) = Rp 3.000.000,00
PTKP (K/2)= Rp 45.000.000,00
Penghasilan Netto ( Gaji & Tunjangan – BJ – PTKP )= Rp 12.000.000,00
PPh 1 tahun ( tariff x Ph. Netto; 5 % x Ph. Netto )= Rp 600.000,00
PPh 1 bulan ( PPh 1 tahun : 12 )= Rp 50.000,00

2. Ketua RT 001 RW 001 menerima insentif sebesar Rp 100.00,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulannya. PPh Pasal 21 yang harus dipungut setipa bulan oleh bendaharawan sbb :

PPh Pasal 21 terhutang = 5 % x Rp 100.000,00= Rp 5.000,00

Keterangan :
Insentif merupakan bagian dari honorarium, tunjangan dan imbalan dalam bentuk apapun sehingga dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final

3. a. Seorang pengawas bangunan menerima penghasilan Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari dan dalam 1 bulan penghasilannya sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Yang bersangkutan berkerja selama 20 (dua puluh) hari kerja. PPh Pasal 21 terhutang = NIHIL

b. Seorang pengawas bangunan menerima penghasilan Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari dan dalam 1 bulan ia bekerja selama 20 (dua puluh) hari sehingga penghasilan yang ia terima sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ribu rupiah). Status TK/0.

PPh Pasal 21 terhutang dalam 1 bulan= tarif x ( Penghasilan 1 bulan - PTKP 1 bulan)
= 5 % x (Rp 4.500.000,00 - Rp 3.000.000,00)
= 5 % x Rp 1.500.000,00
= Rp 75.000,00

c. Seorang pengawas bangunan menerima penghasilan Rp 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari dan dalam 1 bulan ia bekerja selama 8 (delapan) hari sehingga penghasilan yang ia terima sebesar Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Status TK/0.

PPh Pasal 21 terhutang untuk 8 hari kerja= tarif x ( Penghasilan selama 8 hk - PTKP selama 8 hk)
= 5 % x (Rp 2.600.000,00 - Rp 2.400.000,00)
= 5 % x Rp 200.000,00
= Rp 10.000,00

d. Seorang pengawas bangunan menerima penghasilan Rp 305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) setiap hari dan dalam 1 bulan ia bekerja selama 25 (dua puluh lima) hari sehingga penghasilan yang ia terima sebesar Rp 7.625.000,00 (tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Status K/3.

PPh Pasal 21 terhutang dalam 1 bulan= tarif x ( Penghasilan 1 bulan - PTKP 1 bulan)
= 5 % x (Rp 7.625.000,00 - Rp 4.000.000,00)
= 5 % x Rp 3.625.000,00
= Rp 181.250,00

4. Bendahara desa belanja semen sebesar Rp 2.000.000,00; besi sebesar Rp 1.000.000,00 dan pasir sebesar Rp 1.500.000,00; Total pembelian sebesar Rp 4.500.000,00; (Toko memiliki NPWP).

PPh Pasal 22 wajib dipungut dan disetor (keseluruhan) = 1,5 % x Rp 4.5000.000,00 = Rp 67.500,00

PPN wajib dipungut dan disetor (tanpa pasir)= 10 % x Rp 3.000.000,00 = Rp 300.000,00

Catatan :
Untuk penghitungan PPh Pasal 22 dan PPN, bahwa atas belanja pada bulan yang sama merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipecah-pecah.

5. Bendahara desa melakukan service komputer dengan biaya sebesar Rp 500.000,00; (Toko memiliki NPWP).

PPh Pasal 23 wajib dipotong dan disetor = 2 % x Rp 500.000,00
= Rp 10.000,00

PPN wajib dipungut dan disetor = tidak ada, namun PPN sebesar Rp 50.000,00
( 10 % x Rp 500.000,00 ) tetap dibayar oleh bendaharawan dan dipungut serta disetor oleh rekanan.
(karena nilai transaksi, termasuk PPNnya Kurang dari Rp 1.000.000,00)

Catatan :
Untuk penghitungan PPN, bahwa atas belanja pada bulan yang sama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipecah-pecah.

6. Desa melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga (kontraktor) untuk pelaksanaan pembangunan jembatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 100.000.000,00;

PPh Pasal 4 ayat (2) wajib dipotong dan disetor = 2 % x Rp 100.000.000,00 = Rp 2.000.000,00

PPN wajib dipungut dan disetor = 10 % x Rp 100.000.000,00
= Rp 10.000.000,00

Catatan :
Untuk penghitungan PPN, bahwa atas belanja pada bulan yang sama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipecah-pecah.






0 Response to "Panduan Perpajakan Bendahara Desa Mudah dan Lengkap"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel