Pencairan dana BPJS Kesehatan Meski Tidak Pernah Klaim, bisakah?
Ketika seseorang terdaftar
sebagai peserta dalam BPJS Kesehatan, ada hak dan kewajiban yang mengikutinya.
Haknya adalah mendapatkan asuransi kesehatan sesuai dengan kelas yang
didatangi, kewajibannya adalah membayar kontribusi per bulan. Lalu apakah BPJS
Kesehatan bisa dicairkan, jawabannya adalah tidak. BPJS Kesehatan ada untuk
memastikan bahwa orang-orang Indonesia mendapatkan asuransi kesehatan yang
memadai. Setiap peserta dapat memilih jenis keanggotaan sesuai kemampuan.
Seseorang yang telah terdaftar sebagai peserta dalam BPJS Kesehatan akan tetap
didaftarkan. Pengakhiran keanggotaan adalah ketika seorang peserta meninggal
atau mentransfer kewarganegaraan. Jika ini terjadi, tentu saja keluarga perlu
tahu cara menonaktifkan BPJS.
Dengan kewajiban membayar
iuran bulanan, itu berarti bahwa setiap peserta mendapat asuransi kesehatan.
Apakah sakit atau tidak, keanggotaan masih berlaku. Jika ada pertanyaan apakah
BPJS Kesehatan dapat dicairkan, jawabannya adalah tidak. Mekanisme BPJS
Kesehatan adalah gotong royong, yang berarti bahwa kontribusi yang tidak
terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk
membantu peserta lain yang sakit. Tentu saja bukan berarti ini merugikan.
Karena, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, biaya pengobatan akan
ditanggung. Bahkan jika biaya medis cukup tinggi, BPJS Kesehatan akan tetap
menanggungnya. Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja dari
BPJS Kesehatan. Semuanya saling mendukung dengan sistem kerja sama timbal
balik.
BPJS
Kesehatan berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan
Jadi, jelas apakah BPJS
Kesehatan dapat dicairkan jawabannya adalah tidak. Hal ini berbeda dari BPJS
Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan sosial ekonomi untuk peserta yang
adalah pekerja. peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan sosial
ekonomi seperti asuransi pensiun, tabungan hari tua, asuransi kematian. Biaya
ini dapat diambil atau dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Di BPJS Kesehatan, yang disediakan adalah asuransi kesehatan. Artinya,
BPJS tidak akan kembali biaya keanggotaan yang telah diberikan. Selain itu,
BPJS juga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atau pesangon.
BPJS
Kesehatan mencakup penyakit kronis
Selanjutnya, dari Januari
hingga Agustus 2018 BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan hingga 16,5
triliun rupiah. Salah satu pemicunya adalah karena BPJS Kesehatan juga
menyandang kejadian penyakit kronis yang diderita oleh masyarakat Indonesia.
Ini berarti bahwa masih banyak orang Indonesia yang membutuhkan BPJS Kesehatan
untuk perawatan medis. Berikut adalah 8 jenis penyakit kronis yang banyak
membebani BPJS Kesehatan dalam periode 2018 terakhir:
1. Jantung
2. Gagal ginjal
3. Hepatitis
4 stroke
5. Kanker
6. Thalasemia
7. Leukemia
8. Hemofilia
Mengingat tingginya
insiden penyakit kronis yang diderita oleh masyarakat Indonesia, maka menjadi
peserta dalam BPJS Kesehatan merupakan langkah yang tepat. Memang, tidak ada
yang berharap sakit, tapi payung sebelum hujan tentu lebih baik. Jangan lupa,
menjaga kesehatan Anda dengan menjalani gaya hidup sehat dan berolahraga.
0 Response to "Pencairan dana BPJS Kesehatan Meski Tidak Pernah Klaim, bisakah?"
Post a Comment