Pencairan dana BPJS Kesehatan Meski Tidak Pernah Klaim, bisakah?



Ketika seseorang terdaftar sebagai peserta dalam BPJS Kesehatan, ada hak dan kewajiban yang mengikutinya. Haknya adalah mendapatkan asuransi kesehatan sesuai dengan kelas yang didatangi, kewajibannya adalah membayar kontribusi per bulan. Lalu apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan, jawabannya adalah tidak. BPJS Kesehatan ada untuk memastikan bahwa orang-orang Indonesia mendapatkan asuransi kesehatan yang memadai. Setiap peserta dapat memilih jenis keanggotaan sesuai kemampuan. Seseorang yang telah terdaftar sebagai peserta dalam BPJS Kesehatan akan tetap didaftarkan. Pengakhiran keanggotaan adalah ketika seorang peserta meninggal atau mentransfer kewarganegaraan. Jika ini terjadi, tentu saja keluarga perlu tahu cara menonaktifkan BPJS.

https://www.pembiayaan.id/2020/01/pencairan-dana-bpjs-kesehatan-meski-tidak-pernah-klaim.html



Dengan kewajiban membayar iuran bulanan, itu berarti bahwa setiap peserta mendapat asuransi kesehatan. Apakah sakit atau tidak, keanggotaan masih berlaku. Jika ada pertanyaan apakah BPJS Kesehatan dapat dicairkan, jawabannya adalah tidak. Mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong, yang berarti bahwa kontribusi yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit. Tentu saja bukan berarti ini merugikan. Karena, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, biaya pengobatan akan ditanggung. Bahkan jika biaya medis cukup tinggi, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya. Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja dari BPJS Kesehatan. Semuanya saling mendukung dengan sistem kerja sama timbal balik.


BPJS Kesehatan berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan

Jadi, jelas apakah BPJS Kesehatan dapat dicairkan jawabannya adalah tidak. Hal ini berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan sosial ekonomi untuk peserta yang adalah pekerja. peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan sosial ekonomi seperti asuransi pensiun, tabungan hari tua, asuransi kematian. Biaya ini dapat diambil atau dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di BPJS Kesehatan, yang disediakan adalah asuransi kesehatan. Artinya, BPJS tidak akan kembali biaya keanggotaan yang telah diberikan. Selain itu, BPJS juga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atau pesangon.


BPJS Kesehatan mencakup penyakit kronis

Selanjutnya, dari Januari hingga Agustus 2018 BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan hingga 16,5 triliun rupiah. Salah satu pemicunya adalah karena BPJS Kesehatan juga menyandang kejadian penyakit kronis yang diderita oleh masyarakat Indonesia. Ini berarti bahwa masih banyak orang Indonesia yang membutuhkan BPJS Kesehatan untuk perawatan medis. Berikut adalah 8 jenis penyakit kronis yang banyak membebani BPJS Kesehatan dalam periode 2018 terakhir:
1. Jantung
2. Gagal ginjal
3. Hepatitis
4 stroke
5. Kanker
6. Thalasemia
7. Leukemia
8. Hemofilia

Mengingat tingginya insiden penyakit kronis yang diderita oleh masyarakat Indonesia, maka menjadi peserta dalam BPJS Kesehatan merupakan langkah yang tepat. Memang, tidak ada yang berharap sakit, tapi payung sebelum hujan tentu lebih baik. Jangan lupa, menjaga kesehatan Anda dengan menjalani gaya hidup sehat dan berolahraga.

Related Posts

0 Response to "Pencairan dana BPJS Kesehatan Meski Tidak Pernah Klaim, bisakah?"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel