Informasi Tarif BPJS Ketenagakerjaan VS BPJS Kesehatan



Memasuki tahun baru 2020, ada beberapa hal yang mungkin menjadi milik Anda. Salah satunya adalah kenaikan tarif yang terjadi, termasuk tarif yang berkaitan dengan kesehatan. Namun, keputusan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kontribusinya mulai Januari 2020 tidak diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena, lembaga ini telah resmi diumumkan pada tahun 2020, tidak akan ada kenaikan tarif Tenaga Kerja BPJS. Bahkan, kompensasi akan diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau kematian akan meningkat.



Tidak ada peningkatan dalam tingkat BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020, berdasarkan kesepakatan untuk meningkatkan manfaat bagi peserta. Peningkatan manfaat dilakukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk serat Jaminan Kematian (JKM). Keputusan ini berlaku dan dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.82 tahun 2019 tentang perubahan PP No. 44 tahun 2015, yang diwajibkan oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Meninggal Dunia. Peningkatan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan pertolongan bagi pekerja yang menjadi peserta dalam program Ketenagakerjaan dan pekerja BPJS. Lembaga menghargai, pekerja perlu mendapatkan kompensasi yang lebih tepat, sesuai dengan waktu dan perubahan kebutuhan pekerja.

https://www.pembiayaan.id/2020/01/informasi-tarif-bpjs-ketenagakerjaan-vs-bpjs-kesehatan.html




Meningkatkan Manfaat yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, rupanya juga tidak tanggung-tanggung. Buktinya, alih-alih mengurangi biaya untuk tidak menaikkan tarif, lembaga ini mengubah biaya untuk meningkatkan jumlah kompensasi bagi para peserta. Perubahan kompensasi berikut akan mulai diberikan kepada peserta:
  • Total kompensasi untuk JKM, yang semula Rp. 24 juta, telah meningkat menjadi Rp. 42 juta.
  • Bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM yang semula hanya untuk 1 pewaris anak, sebesar Rp 12 juta, naik menjadi 2 anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, dapatkan maksimal Rp 174 juta, dan sesuai persyaratan yang berlaku .


Peraturan pemerintah yang baru tentang program JKK dan JKM juga mencakup tiga poin tambahan, yaitu:
  • Penanganan yang diberikan mencakup efek samping dari kecelakaan kerja yang mungkin terjadi dalam waktu lama.
  • BPJS Ketenagakerjaan menjamin perawatan di rumah (home care) untuk peserta yang tidak diizinkan mencari perawatan di fasilitas kesehatan karena masalah kesehatan mereka. Bantuan ini diberikan selama maksimal satu tahun dengan nilai maksimal Rp. 20 juta.
  • Peningkatan kompensasi untuk biaya transportasi untuk transportasi kerja telah meningkat, pembayaran transportasi mengikuti dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan transportasi udara dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta rupiah.
Sementara itu, pekerja yang tidak dapat bekerja lagi karena kecelakaan kerja akan menerima kenaikan kompensasi. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kompensasi dengan memberikan yang berikut:
  • Gaji sebanyak 100% dalam 6 bulan pertama
  • 75% dari gaji dalam 6 bulan kedua
  • Sebanyak 50% pembayaran terus pulih


Sementara itu, menyetujui perjanjian baru, untuk jangka waktu 6 bulan setelah kecelakaan, peserta masih akan menerima gaji 100%. Biaya pemakaman, yang semula Rp. 3 juta, akan meningkat menjadi Rp. 10 juta.



Manfaat yang diperoleh dengan menjadi peserta dalam program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, tentu saja, dapat diperoleh, mendukung Anda secara rutin membayar kontribusi bulanan yang lebih besar dapat berbeda untuk setiap orang. Ada beberapa iuran yang harus dikunjungi oleh peserta atau pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kontribusi disetujui oleh perusahaan, dan beberapa disetujui dengan pengurangan gaji pekerja. Selanjutnya selanjutnya:
-          Asuransi jiwa. Perusahaan membayar kontribusi manfaat kematian, sebesar 0,3% dari upah pekerja yang dibeli.
-          Jaminan pensiun. Perusahaan membayar kontribusi. Jaminan pembayaran 2% dari upah pekerja. Sementara itu, pekerja membayar 1% dari upah mereka.
-          Asuransi kecelakaan. Kontribusi asuransi kecelakaan kerja adalah 0,24% -1,74% dari upah pekerja. Persentase pembayaran tergantung pada jenis pekerjaan dan risiko kecelakaan kerja.
-          Rencana pensiun. Perusahaan membayar 3,6% dari gaji pekerja, dan pekerja membayar kontribusi sebesar 2% dari gajinya, sebagai pensiun.

Melihat hal ini, tentu saja Peningkatan Manfaat bagi peserta program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan segera terealisasi. Bagi Anda pekerja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, segera tanyakan tentang iuran atau keanggotaan program kepada atasan.

Related Posts

0 Response to "Informasi Tarif BPJS Ketenagakerjaan VS BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel