Informasi Tarif BPJS Ketenagakerjaan VS BPJS Kesehatan
Memasuki tahun baru 2020,
ada beberapa hal yang mungkin menjadi milik Anda. Salah satunya adalah kenaikan
tarif yang terjadi, termasuk tarif yang berkaitan dengan kesehatan. Namun,
keputusan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kontribusinya mulai Januari 2020
tidak diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena, lembaga ini telah resmi
diumumkan pada tahun 2020, tidak akan ada kenaikan tarif Tenaga Kerja BPJS.
Bahkan, kompensasi akan diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau
kematian akan meningkat.
Tidak ada peningkatan
dalam tingkat BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020, berdasarkan kesepakatan
untuk meningkatkan manfaat bagi peserta. Peningkatan manfaat dilakukan untuk
program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk serat Jaminan Kematian (JKM). Keputusan
ini berlaku dan dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.82 tahun 2019
tentang perubahan PP No. 44 tahun 2015, yang diwajibkan oleh Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Meninggal Dunia. Peningkatan tunjangan ini
diharapkan dapat memberikan pertolongan bagi pekerja yang menjadi peserta dalam
program Ketenagakerjaan dan pekerja BPJS. Lembaga menghargai, pekerja perlu
mendapatkan kompensasi yang lebih tepat, sesuai dengan waktu dan perubahan
kebutuhan pekerja.
Meningkatkan Manfaat yang
dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, rupanya juga tidak tanggung-tanggung. Buktinya,
alih-alih mengurangi biaya untuk tidak menaikkan tarif, lembaga ini mengubah
biaya untuk meningkatkan jumlah kompensasi bagi para peserta. Perubahan
kompensasi berikut akan mulai diberikan kepada peserta:
- Total kompensasi untuk JKM, yang semula Rp. 24 juta, telah
meningkat menjadi Rp. 42 juta.
- Bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM yang semula hanya untuk 1
pewaris anak, sebesar Rp 12 juta, naik menjadi 2 anak ahli waris, untuk bantuan
pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, dapatkan maksimal Rp 174 juta, dan
sesuai persyaratan yang berlaku .
Peraturan pemerintah yang
baru tentang program JKK dan JKM juga mencakup tiga poin tambahan, yaitu:
- Penanganan yang diberikan mencakup efek samping dari kecelakaan kerja yang mungkin terjadi dalam waktu lama.
- BPJS Ketenagakerjaan menjamin perawatan di rumah (home care) untuk peserta yang tidak diizinkan mencari perawatan di fasilitas kesehatan karena masalah kesehatan mereka. Bantuan ini diberikan selama maksimal satu tahun dengan nilai maksimal Rp. 20 juta.
- Peningkatan kompensasi untuk biaya transportasi untuk transportasi kerja telah meningkat, pembayaran transportasi mengikuti dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan transportasi udara dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta rupiah.
Sementara itu, pekerja
yang tidak dapat bekerja lagi karena kecelakaan kerja akan menerima kenaikan
kompensasi. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan, BPJS Ketenagakerjaan akan
memberikan kompensasi dengan memberikan yang berikut:
- Gaji sebanyak 100% dalam 6 bulan pertama
- 75% dari gaji dalam 6 bulan kedua
- Sebanyak 50% pembayaran terus pulih
Sementara itu, menyetujui
perjanjian baru, untuk jangka waktu 6 bulan setelah kecelakaan, peserta masih
akan menerima gaji 100%. Biaya pemakaman, yang semula Rp. 3 juta, akan
meningkat menjadi Rp. 10 juta.
Manfaat yang diperoleh
dengan menjadi peserta dalam program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan,
tentu saja, dapat diperoleh, mendukung Anda secara rutin membayar kontribusi
bulanan yang lebih besar dapat berbeda untuk setiap orang. Ada beberapa iuran
yang harus dikunjungi oleh peserta atau pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa kontribusi disetujui oleh perusahaan, dan beberapa disetujui dengan
pengurangan gaji pekerja. Selanjutnya selanjutnya:
-
Asuransi jiwa. Perusahaan membayar kontribusi manfaat
kematian, sebesar 0,3% dari upah pekerja yang dibeli.
-
Jaminan pensiun. Perusahaan membayar kontribusi. Jaminan
pembayaran 2% dari upah pekerja. Sementara itu, pekerja membayar 1% dari upah
mereka.
-
Asuransi kecelakaan. Kontribusi asuransi kecelakaan kerja
adalah 0,24% -1,74% dari upah pekerja. Persentase pembayaran tergantung pada
jenis pekerjaan dan risiko kecelakaan kerja.
-
Rencana pensiun. Perusahaan membayar 3,6% dari gaji pekerja,
dan pekerja membayar kontribusi sebesar 2% dari gajinya, sebagai pensiun.
Melihat hal ini, tentu
saja Peningkatan Manfaat bagi peserta program JKK dan JKM dari BPJS
Ketenagakerjaan diharapkan segera terealisasi. Bagi Anda pekerja yang tidak
memiliki BPJS Ketenagakerjaan, segera tanyakan tentang iuran atau keanggotaan
program kepada atasan.
0 Response to "Informasi Tarif BPJS Ketenagakerjaan VS BPJS Kesehatan"
Post a Comment