Ini Lho Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2020
Ini Lho Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 - Mekanisme Penyaluran ini Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020.
Berikut Mekanismenya:
- Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Daerah (Biasanya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten)
- Kepala Daerah melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran
- Kepala Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran hasil verifikasi kepada kepal KPPN
- Kepala KKPN menerbitkan SMP dan SP2D untuk penyaluran dan pemotongan di RKUD serta SPM dan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD (pada tanggal yang sama)
Jadi dengan mekanisme ini, Dana Desa akan diterima oleh Desa pada tanggal yang sama dengan tanggal penyaluran dari RKUN dengan tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.
Dengan kata lain Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya dijadikan alat perekam dan hal ini menjadikan Dana Desa tidak berdiam lama di RKUD, jadi makin cepat nih nantinya Desa menerima penyaluran Dana Desa.
Demikian mengenai Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, jika ada kendala bisa ajukan pertanyaan, kritik, saran dan lainnya melalui komentar atau via email danadesakita@gmail.com
Semoga bermanfaat untuk menuju Desa Mandiri dan Masyarakat Sejahtera. Salam!
0 Response to "Ini Lho Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2020"
Post a Comment