Cara Untuk Mengurangi Anggota BPJS


Cara Untuk Mengurangi Anggota BPJS Berbeda dengan prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan yang sudah bisa dilakukan secara online, cara mengurangi anggota BPJS baru dapat diproses dengan mendatangi kantor cabang daerah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dengan membawa keperluan berkas sesuai jenis kebutuhan.

Banyak faktor yang dapat menyebabkan peserta BPJS ingin mengurangi anggota tertanggung seperti kesalahan data hingga kematian dan kondisi lainnya. Setiap jenis keperluan pengubahan data akan membutuhkan kelengkapan berkas yang berbeda sesuai faktornya agar penggantian atau pengurangan anggota BPJS dapat diproses.



Pengurangan peserta BPJS dapat terjadi karena dua faktor yakni anggota tertanggung ada yang meninggal dunia, atau anggota tertanggung bercerai. Dari dua faktor tersebut cara mengurangi anggota BPJS akan membutuhkan berkas yang berbeda. Untuk faktor anggota tertanggung meninggal dunia maka langkah yang bisa dilakukan adalah dengan datang ke loket BPJS terdekat dengan membawa kelengkapan berkas meliputi:

1.     Identitas pribadi seperti KTP, E-KTP, SIM atau KK yang masih berlaku.
2.     Kartu BPJS yang masih berlaku.
3.     Salinan surat kematian yang dikeluarkan Desa atau Kelurahan.

Untuk faktor anggota tertanggung bercerai maka cara mengurangi anggota BPJS adalah dengan datang ke loket BPJS terdekat dengan membawa kelengkapan berkas meliputi:

1.     Identitas pribadi seperti KTP, E-KTP, SIM atau KK yang masih berlaku.
2.     Kartu peserta BPJS suami atau istri.
3.     Surat penetapan akta cerai yang dikeluarkan pengadilan.

Setelah membawa kelengkapan berkas yang sesuai ke loket BPJS, anggota akan dibantu untuk petugas untuk memproses pembaruan data pada tanggungan BPJS peserta.

Keanggotaan BPJS bekerja layaknya sebuah asuransi yang menjamin anggotanya memperoleh akses kesehatan dan jaminan sosial lainnya dengan lebih baik dan terjangkau. Tanpa memperbaharui data dan informasi anggota yang ditanggung maka dapat mempengaruhi proses perekaman data bahkan mempersulit proses pendataan pada saat anggota hendak menggunakan kartu BPJS untuk mengakses jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Selain perubahan data penting bagi anggota iuran BPJS untuk memastikan informasi dan data yang tercantum pada kartu BPJS sudah benar dan tepat. Kesalahan cetak pada kartu BPJS dapat mengganggu dan mempersulit proses pendataan ketika mengakses jaminan sosial dan kesehatan yang telah ditanggung. Untuk memperbarui informasi kartu dan anggota maupun mengganti kartu diperlukan proses penggantian data melalui kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di cabang terdekat. Untuk kasus dan keperluan pergantian data yang berbeda akan diperlukan perlengkapan berkas - berkas yang berbeda pula.

Cara mengurangi anggotaBPJS hingga mengganti kartu keanggotaan BPJS baru dapat dilakukan dengan datang ke kantor cabang Badan Penjamin Kesejahteraan Sosial terdekat di sekitar. Pengubahan kartu dapat diproses melalui loket BPJS dimana peserta harus menyerahkan berkas yang sesuai dengan keperluan pengubahan data peserta BPJS. Kemungkinan peserta mengganti atau memperbarui data BPJS dapat dikarenakan oleh beberapa faktor berikut.

      Kartu BPJS yang Hilang
Bagi peserta iuran BPJS yang mengalami kendala berupa kartu hilang kemudian akan mempersulit proses pendataan bahkan akses kepada jaminan kesehatan yang lebih terjangkau. Karena itu penting bagi peserta BPJS dengan kartu yang hilang untuk segera memproses pembaruan kartu di loket BPJS terdekat dengan membawa kelengkapan berkas antara lain:



1.     Surat pernyataan hilang yang dibubuhi materai.
2.  Identitas diri seperti KTP, E-KTP, SIM beserta kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.

Akan menyulitkan proses pendataan dan akses penggunaan kartu BPJS apabila kartu mengalami kerusakan atau salah cetak bahkan kesalahan input informasi di dalam kartu. Untuk mengganti kartu bermasalah tersebut dengan kartu baru yang dapat berlaku maka peserta BPJS dapat datang ke kantor cabang BPJS terdekat di sekitar dengan membawa kelengkapan berkas meliputi:

1.     Kartu peserta BPJS yang bermasalah (rusak, salah cetak, salah data).
2.     Kartu identitas yang masih berlaku seperti KTP, E-KTP, SIM, atau KK.

Selain faktor perubahan diatas BPJS juga memungkinkan pesertanya untuk mengupdate atau memperbarui data BPJS mereka tanpa harus mengganti kartu. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan peserta mengganti data pada keanggotaan BPJS salah satunya cara mengurangi anggota BPJS seperti yang sudah dijelaskan di awal.

Untuk peserta yang berpindah lokasi fasilitas kesehatannya (Faskes) baik dokter keluarga maupun dokter gigi dapat dilakukan pengupdatean data maksimal satu kali saja. Sehingga penting bagi peserta untuk mempertimbangkan lokasi Faskes ini dengan sebaik - baiknya di awal pembuatan kartu peserta BPJS. Syarat kelengkapan berkas serta tahapan untuk merubah lokasi Faskes antara lain:

1.     Peserta sudah terdaftar pada Faskes pertama minimal tiga bulan.
2.  Peserta mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) yang bisa diperoleh dari loket BPJS.
3.     Peserta membawa kartu BPJS yang berlaku.
4.     Peserta membawa kartu identitas yang masih berlaku baik KTP, E-KTP, maupun KK.

Bagi peserta yang berpindah lokasi tempat tinggal sehingga memungkinkan perubahan pada lokasi fasilitas kesehatan pula. Maka peserta dapat mengajukan perubahan data dengan datang ke loket BPJS dengan membawa berkas:

1.     FPDP yang dapat diperoleh pada loket BPJS.
2.     Kartu peserta BPJS yang aktif.
3.     Identitas yang masih berlaku seperti E-KTP, KTP, SIM, atau KK
4.     Surat pindah domisili.



Untuk kasus peserta berpindah lokasi pekerjaan sehingga memungkinkan berpindah Faskes bersamaan dengan hal tersebut. Maka peserta dapat mengajukan perubahan data pada loket BPJS dengan membawa kelengkapan berkas meliputi:

1.     FPDP yang dapat diperoleh pada loket.
2.     Kartu peserta BPJS yang masih berlaku.
3.     Surat Keterangan Mutasi atau keterangan pindah kerja.
4.     Keterangan Perubahan Golongan Kepangkatan

Untuk peserta yang hendak mengupdate atau memperbarui data golongan pangkat pada kartu keanggotaan BPJS maka perlu datang ke loket BPJS dengan membawa berkas meliputi:

1.     FPDP yang dapat diperoleh pada loket BPJS.
2.     Kartu peserta BPJS yang masih berlaku.
3.     Surat Keterangan Kenaikan Golongan Kepangkatan.

Untuk peserta yang hendak mengupdate data BPJS berubah dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif ke PNS pensiun. Maka harus datang ke loket BPJS dengan membawa kelengkapan berkas meliputi:

1.     FPDP.
2.     Kartu peserta BPJS yang masih berlaku.
3.     Surat Keterangan pensiun.

Untuk peserta yang mengalami perubahan daftar susunan keluarga karena pernikahan maka dapat mengajukan perubahan data dengan membawa kelengkapan berkas yang meliputi:

1.     FPDP.
2.     Salinan surat nikah.
3.     Salinan daftar gaji yang telah dilegalisasi untuk PNS aktif.
4.     Pas foto suami atau istri terbaru, berwarna ukuran 3 x 4 (1 lembar).
5.     Salinan akta kelahiran anak.

Perubahan data susunan keluarga karena anak telah menikah, bekerja sendiri, atau meninggal serta sudah tidak menjadi tanggungan lagi. Maka tanggungan bisa digantikan kepada anak lainnya atau anak ketiga dengan melampirkan berkas:

1.     Pas foto anak terbaru, berwarna ukuran 3 x 4 (1 lembar).
2.     Salinan akta kelahiran anak yang menggantikan.
3.     Salinan kartu keluarga.
4.     Salinan daftar gaji yang dilegalisir.

0 Response to "Cara Untuk Mengurangi Anggota BPJS"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel