Cara Untuk Mengurangi Anggota BPJS
Cara Untuk Mengurangi Anggota BPJS - Berbeda dengan prosedur pendaftaran BPJS
Kesehatan yang sudah bisa dilakukan secara online, cara mengurangi anggota BPJS baru dapat diproses dengan mendatangi
kantor cabang daerah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dengan membawa
keperluan berkas sesuai jenis kebutuhan.
Banyak faktor yang dapat menyebabkan peserta
BPJS ingin mengurangi anggota tertanggung seperti kesalahan data hingga
kematian dan kondisi lainnya. Setiap jenis keperluan pengubahan data akan
membutuhkan kelengkapan berkas yang berbeda sesuai faktornya agar penggantian
atau pengurangan anggota BPJS dapat diproses.
Pengurangan peserta BPJS dapat terjadi karena
dua faktor yakni anggota tertanggung ada yang meninggal dunia, atau anggota
tertanggung bercerai. Dari dua faktor tersebut cara mengurangi anggota BPJS akan membutuhkan berkas yang berbeda.
Untuk faktor anggota tertanggung meninggal dunia maka langkah yang bisa
dilakukan adalah dengan datang ke loket BPJS terdekat dengan membawa
kelengkapan berkas meliputi:
1. Identitas pribadi seperti KTP, E-KTP, SIM atau
KK yang masih berlaku.
2. Kartu BPJS yang masih berlaku.
3. Salinan surat kematian yang dikeluarkan Desa
atau Kelurahan.
Untuk faktor anggota tertanggung bercerai maka
cara mengurangi anggota BPJS adalah
dengan datang ke loket BPJS terdekat dengan membawa kelengkapan berkas
meliputi:
1. Identitas pribadi seperti KTP, E-KTP, SIM atau
KK yang masih berlaku.
2. Kartu peserta BPJS suami atau istri.
3. Surat penetapan akta cerai yang dikeluarkan
pengadilan.
Setelah membawa kelengkapan berkas yang sesuai
ke loket BPJS, anggota akan dibantu untuk petugas untuk memproses pembaruan
data pada tanggungan BPJS peserta.
Keanggotaan BPJS bekerja layaknya sebuah
asuransi yang menjamin anggotanya memperoleh akses kesehatan dan jaminan sosial
lainnya dengan lebih baik dan terjangkau. Tanpa memperbaharui data dan
informasi anggota yang ditanggung maka dapat mempengaruhi proses perekaman data
bahkan mempersulit proses pendataan pada saat anggota hendak menggunakan kartu
BPJS untuk mengakses jaminan kesehatan dan jaminan sosial.
Selain perubahan data penting bagi anggota
iuran BPJS untuk memastikan informasi dan data yang tercantum pada kartu BPJS
sudah benar dan tepat. Kesalahan cetak pada kartu BPJS dapat mengganggu dan
mempersulit proses pendataan ketika mengakses jaminan sosial dan kesehatan yang
telah ditanggung. Untuk memperbarui informasi kartu dan anggota maupun
mengganti kartu diperlukan proses penggantian data melalui kantor Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial di cabang terdekat. Untuk kasus dan keperluan
pergantian data yang berbeda akan diperlukan perlengkapan berkas - berkas yang
berbeda pula.
Cara mengurangi anggotaBPJS hingga
mengganti kartu keanggotaan BPJS baru dapat dilakukan dengan datang ke kantor
cabang Badan Penjamin Kesejahteraan Sosial terdekat di sekitar. Pengubahan
kartu dapat diproses melalui loket BPJS dimana peserta harus menyerahkan berkas
yang sesuai dengan keperluan pengubahan data peserta BPJS. Kemungkinan peserta
mengganti atau memperbarui data BPJS dapat dikarenakan oleh beberapa faktor
berikut.
Bagi peserta iuran BPJS yang mengalami kendala
berupa kartu hilang kemudian akan mempersulit proses pendataan bahkan akses
kepada jaminan kesehatan yang lebih terjangkau. Karena itu penting bagi peserta
BPJS dengan kartu yang hilang untuk segera memproses pembaruan kartu di loket
BPJS terdekat dengan membawa kelengkapan berkas antara lain:
1. Surat pernyataan hilang yang dibubuhi materai.
2. Identitas diri seperti KTP, E-KTP, SIM beserta
kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.
Akan menyulitkan proses pendataan dan akses
penggunaan kartu BPJS apabila kartu mengalami kerusakan atau salah cetak bahkan
kesalahan input informasi di dalam kartu. Untuk mengganti kartu bermasalah
tersebut dengan kartu baru yang dapat berlaku maka peserta BPJS dapat datang ke
kantor cabang BPJS terdekat di sekitar dengan membawa kelengkapan berkas
meliputi:
1. Kartu peserta BPJS yang bermasalah (rusak,
salah cetak, salah data).
2. Kartu identitas yang masih berlaku seperti
KTP, E-KTP, SIM, atau KK.
Selain faktor perubahan diatas BPJS juga
memungkinkan pesertanya untuk mengupdate atau memperbarui data BPJS mereka
tanpa harus mengganti kartu. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan peserta
mengganti data pada keanggotaan BPJS salah satunya cara mengurangi anggota BPJS seperti yang sudah dijelaskan di awal.
Untuk peserta yang berpindah lokasi fasilitas
kesehatannya (Faskes) baik dokter keluarga maupun dokter gigi dapat dilakukan
pengupdatean data maksimal satu kali saja. Sehingga penting bagi peserta untuk
mempertimbangkan lokasi Faskes ini dengan sebaik - baiknya di awal pembuatan
kartu peserta BPJS. Syarat kelengkapan berkas serta tahapan untuk merubah
lokasi Faskes antara lain:
1. Peserta sudah terdaftar pada Faskes pertama
minimal tiga bulan.
2. Peserta mengisi Formulir Perubahan Data
Peserta (FPDP) yang bisa diperoleh dari loket BPJS.
3. Peserta membawa kartu BPJS yang berlaku.
4. Peserta membawa kartu identitas yang masih
berlaku baik KTP, E-KTP, maupun KK.
Bagi peserta yang berpindah lokasi tempat
tinggal sehingga memungkinkan perubahan pada lokasi fasilitas kesehatan pula.
Maka peserta dapat mengajukan perubahan data dengan datang ke loket BPJS dengan
membawa berkas:
1. FPDP yang dapat diperoleh pada loket BPJS.
2. Kartu peserta BPJS yang aktif.
3. Identitas yang masih berlaku seperti E-KTP,
KTP, SIM, atau KK
4. Surat pindah domisili.
Untuk kasus peserta berpindah lokasi pekerjaan
sehingga memungkinkan berpindah Faskes bersamaan dengan hal tersebut. Maka
peserta dapat mengajukan perubahan data pada loket BPJS dengan membawa
kelengkapan berkas meliputi:
1. FPDP yang dapat diperoleh pada loket.
2. Kartu peserta BPJS yang masih berlaku.
3. Surat Keterangan Mutasi atau keterangan pindah
kerja.
4. Keterangan Perubahan Golongan Kepangkatan
Untuk peserta yang hendak mengupdate atau
memperbarui data golongan pangkat pada kartu keanggotaan BPJS maka perlu datang
ke loket BPJS dengan membawa berkas meliputi:
1. FPDP yang dapat diperoleh pada loket BPJS.
2. Kartu peserta BPJS yang masih berlaku.
3. Surat Keterangan Kenaikan Golongan
Kepangkatan.
Untuk peserta yang hendak mengupdate data BPJS
berubah dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif ke PNS pensiun. Maka harus
datang ke loket BPJS dengan membawa kelengkapan berkas meliputi:
1. FPDP.
2. Kartu peserta BPJS yang masih berlaku.
3. Surat Keterangan pensiun.
Untuk peserta yang mengalami perubahan daftar
susunan keluarga karena pernikahan maka dapat mengajukan perubahan data dengan
membawa kelengkapan berkas yang meliputi:
1. FPDP.
2. Salinan surat nikah.
3. Salinan daftar gaji yang telah dilegalisasi
untuk PNS aktif.
4. Pas foto suami atau istri terbaru, berwarna
ukuran 3 x 4 (1 lembar).
5. Salinan akta kelahiran anak.
Perubahan data susunan keluarga karena anak
telah menikah, bekerja sendiri, atau meninggal serta sudah tidak menjadi
tanggungan lagi. Maka tanggungan bisa digantikan kepada anak lainnya atau anak
ketiga dengan melampirkan berkas:
1. Pas foto anak terbaru, berwarna ukuran 3 x 4
(1 lembar).
2. Salinan akta kelahiran anak yang menggantikan.
3. Salinan kartu keluarga.
4. Salinan daftar gaji yang dilegalisir.
0 Response to "Cara Untuk Mengurangi Anggota BPJS"
Post a Comment