Cara Mudah Menambah Daftar Anggota Keluarga BPJS
Cara Mudah Menambah Daftar AnggotaKeluarga BPJS - Ada banyak cara yang bisa
Anda lakukan untuk menambah daftaranggota keluarga BPJS, baik secara online maupun offline. Secara online,
Anda bisa mengunjungi www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ yang merupakan website
resmi BPJS Kesehatan. Sedangkan secara offline, berikut adalah informasi
lengkapnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden No. 12 tahun 2013, semua orang Indonesia diwajibkan untuk menjadi
peserta layanan BPJS Kesehatan. Bahkan aturan terbaru saat ini menyatakan bahwa
seluruh anggota keluarga dalam KK harus didaftarkan. Adapun syarat-syarat yang harus
dipenuhi anggota keluarga yang akan didaftarkan adalah:
- Anggota keluarga harus sudah terdaftar dalam
Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2
lembar (kecuali balita)
- Buku rekening bank Anda atau anggota keluarga
yang akan didaftarkan atau anggota keluarga lain. Syarat ini khusus peserta
BPJS Kesehatan kelas I atau II, untuk peserta kelas III tidak perlu.
Cara pertama dan paling mudah untuk menambah daftar anggota keluarga BPJSadalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jika memilih
cara ini, sebaiknya Anda datang pagi-pagi untuk memperoleh nomor antrian awal.
Karena beberapa kantor BPJS Kesehatan
menggunakan sistem kuota, yang berarti jumlah pengunjung per hari akan
dibatasi. Jika datang terlalu siang, biasanya Anda akan mendapat nomor untuk
hari berikutnya. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Silahkan mengambil nomor antrian segera setelah
Anda tiba di kantor
- Sambil menunggu antrian, mintalah formulir
pendaftaran untuk anggota keluarga baru kepada petugas.
- Silahkan isi formulir sesuai dengan ID anggota
keluarga yang ada, secara lengkap dan benar.
- Jika sudah sampai pada nomor antrian Anda,
silahkan serahkan formulir yang sudah diisi bersama dengan syarat-syarat yang
sudah Anda bawa tadi kepada petugas.
- Selanjutnya petugas akan melakukan proses
penambahan data anggota keluarga baru dalam BPJS Kesehatan Anda.
- Setelah proses selesai, biasanya Anda akan
diberikan nomor Virtual Account untuk anggota keluarga yang sudah ditambahkan
tadi.
- Langkah terakhir adalah lakukan pembayaran iuran
BPJS Kesehatan pertama dan Anda tinggal menunggu kartu BPJS Kesehatan
diaktifkan.
Melalui Kantor/Perusahaan Tempat Anda
Bekerja
Cara lain untuk menambah daftar anggota keluarga BPJS secara offline yaitu melalui
perusahaan tempat Anda bekerja. Pendaftaran yang dilakukan secara kolektif
melalui perusahaan biasanya akan memotong gaji Anda secara otomatis untuk iuran
BPJS Kesehatan setiap bulan.
Iuran peserta JKN bagi peserta PPU
(Pekerja Penerima Upah) adalah sebesar 4,5% dari gaji per bulan, dengan
pembagian 4% dibayar oleh perusahaan/kantor/pemberi kerja perorangan dan 0,5%
dibayar oleh Anda. Iuran 4,5% ini sudah menanggung maksimal 5 orang, yang
terdiri dari Anda, pasangan sah Anda, dan 3 orang anak (kandung/tiri dan atau
anak angkat yang sah).
Jika Anda ingin menambah anggota
keluarga baru, misalnya anak ke-4, orang tua, mertua, kakak/adik, atau kerabat
lainnya, maka dikenakan biaya iuran sebesar 1% dari gaji untuk masing-masing
anggota keluarga yang ditambahkan. Jadi, jika Anda menambahkan 2 anak dan 1
orang tua, maka tambahan iuran yang harus Anda bayar adalah 3% dari gaji per
bulan Anda.
Sedangkan untuk proses pendaftarannya
adalah sebagai berikut:
- Pertama-tama silahkan langsung menghubungi pihak
HRD perusahaan yang menangani BPJS di tempat Anda bekerja.
- Berikan surat kuasa atas pemotongan gaji Anda
kepada pihak kantor melalui HRD.
- Serahkan juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan
untuk menambahkan anggota keluarga baru (sesuai dengan syarat-syarat yang sudah
disebutkan sebelumnya).
- Pihak HRD akan melakukan proses pendaftaran
secara kolektif dan akan melakukan pembayaran iuran melalui Virtual Account
perusahaan tersebut.
MenambahDaftar Anggota Keluarga BPJS Melalui Layanan Telepon
Sejak Bulan Mei 2017, BPJS Kesehatan
telah mengembangkan strategi untuk memfasilitasi warga negara yang memiliki
waktu terbatas atau ingin kemudahan mendaftarkan diri dan anggota keluarga
sebagai peserta JKN-KIS melalui layanan telepon.
Anda bisa melakukan panggilan ke
Pusat Perawatan Kesehatan BPJS di nomor 1500-400. Nomor Pusat Perawatan
Kesehatan BPJS ini tidak hanya berfungsi untuk menambahkan anggota keluarga
baru, tapi juga untuk memberikan informasi, menangani keluhan, bertanya kepada
dokter, dan mengelola platform media sosial.
Layanan Care Center ini juga bisa
digunakan untuk melakukan koreksi atau membuat perubahan pada data partisipasi
dalam hal nama, tanggal & tempat lahir, jenis kelamin, KK, NIK, alamat
rumah, alamat email, nomor telepon pribadi, kelas rawat inap, dan fasilitas
kesehatan tingkat pertama.
Layanan penambahan anggota keluarga
melalui layanan telepon diperuntukan khusus untuk calon Pekerja Tidak Bayaran
(PBPU) / Peserta perorangan dan Bukan Pekerja (BP). Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan
calon peserta atau anggota keluarga yang ingin ditambahkan sebelum mendaftar
adalah:
−
Nomor Kartu Keluarga
−
Nomor identitas (KTP/E-KTP)
−
Nomor rekening bank (BRI / BNI / Mandiri)
−
Nomor handphone
−
Alamat rumah
−
Alamat email
Biasanya, percakapan antara Anda dan
Care Center Agents akan direkam dan dijadikan sebagai bukti pendaftaran.
Setelah proses pendaftaran selesai, Care Center Agent akan mengirimkan Virtual
Account (VA) berupa SMS ke nomor telepon atau alamat email yang telah Anda
berikan tadi.
Setelah mendapatkan nomor VA, peserta
(anggota keluarga baru) diharuskan membayar premi awal yang harus dibayar 14
hari lebih cepat atau 30 hari selambat-lambatnya setelah VA dikeluarkan.
Anggota keluarga yang ditambahkan ke
BPJS Kesehatan melalui Care Center diharuskan untuk melakukan pembayaran awal
ke bank dengan mekanisme auto-debit untuk pembayaran berikutnya. Setelah
pembayaran perdana, kartu peserta akan diaktifkan dan pihak BPJS Kesehatan akan
mengirim kartu ke alamat yang sudah Anda sebutkan saat pendaftaran.
Melalui Pihak Ketiga
BPJS Kesehatan terus mengembangkan
terobosan dan inovasi baru sambil juga meningkatkan kualitas layanan bersama
dengan mempercepat cakupan peserta melalui pihak ketiga. Ada sekitar 20.766
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerjasama dengan BPJS,
yang terdiri dari pusat kesehatan masyarakat, Klinik Pratama, Dokter Praktisi
Perorangan, Dokter Gigi Praktek Perorangan dan Rumah Sakit Pratama Tipe D.
BPJS Kesehatan juga bermitra dengan
5.337 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang mencakup ribuan
rumah sakit (termasuk Klinik Pratama), farmasi, dan optik di seluruh Indonesia,
yang bisa Anda gunakan sebagai fasilitas untuk menambahkan anggota keluarga
baru.
Jika Anda tinggal di daerah
Tangerang, Anda juga bisa menambah anggota keluarga BPJS dengan mendatangi
Lippo Mall Karawaci yang telah terdaftar sebagai mitra Point of Service dalam
kategori pusat perbelanjaan. Anda hanya perlu mendatangi salah satu dari tempat
di atas sambil membawa dokumen yang diperlukan dan pihak kantor akan membantu
Anda menambahkan anggota keluarga baru.
Seperti yang Anda lihat, BPJS
Kesehatan saat ini sudah memiliki banyak layanan yang bisa Anda gunakan untuk
mendaftarkan diri atau menambah daftaranggota keluarga BPJS, semuanya sangat mudah dan cepat. Jadi, cara mana yang akan Anda pilih?
0 Response to "Cara Mudah Menambah Daftar Anggota Keluarga BPJS "
Post a Comment