Cara Mudah Menambah Daftar Anggota Keluarga BPJS


Cara Mudah Menambah Daftar AnggotaKeluarga BPJSAda banyak cara yang bisa Anda lakukan untuk menambah daftaranggota keluarga BPJS, baik secara online maupun offline. Secara online, Anda bisa mengunjungi www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ yang merupakan website resmi BPJS Kesehatan. Sedangkan secara offline, berikut adalah informasi lengkapnya.



Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, semua orang Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan. Bahkan aturan terbaru saat ini menyatakan bahwa seluruh anggota keluarga dalam KK harus didaftarkan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi anggota keluarga yang akan didaftarkan adalah:
  • Anggota keluarga harus sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (kecuali balita)
  • Buku rekening bank Anda atau anggota keluarga yang akan didaftarkan atau anggota keluarga lain. Syarat ini khusus peserta BPJS Kesehatan kelas I atau II, untuk peserta kelas III tidak perlu.





Cara pertama dan paling mudah untuk menambah daftar anggota keluarga BPJSadalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jika memilih cara ini, sebaiknya Anda datang pagi-pagi untuk memperoleh nomor antrian awal.
Karena beberapa kantor BPJS Kesehatan menggunakan sistem kuota, yang berarti jumlah pengunjung per hari akan dibatasi. Jika datang terlalu siang, biasanya Anda akan mendapat nomor untuk hari berikutnya. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  • Silahkan mengambil nomor antrian segera setelah Anda tiba di kantor
  • Sambil menunggu antrian, mintalah formulir pendaftaran untuk anggota keluarga baru kepada petugas.
  • Silahkan isi formulir sesuai dengan ID anggota keluarga yang ada, secara lengkap dan benar.
  • Jika sudah sampai pada nomor antrian Anda, silahkan serahkan formulir yang sudah diisi bersama dengan syarat-syarat yang sudah Anda bawa tadi kepada petugas.
  • Selanjutnya petugas akan melakukan proses penambahan data anggota keluarga baru dalam BPJS Kesehatan Anda.
  • Setelah proses selesai, biasanya Anda akan diberikan nomor Virtual Account untuk anggota keluarga yang sudah ditambahkan tadi.
  • Langkah terakhir adalah lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pertama dan Anda tinggal menunggu kartu BPJS Kesehatan diaktifkan.



Melalui Kantor/Perusahaan Tempat Anda Bekerja

Cara lain untuk menambah daftar anggota keluarga BPJS secara offline yaitu melalui perusahaan tempat Anda bekerja. Pendaftaran yang dilakukan secara kolektif melalui perusahaan biasanya akan memotong gaji Anda secara otomatis untuk iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Iuran peserta JKN bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah sebesar 4,5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% dibayar oleh perusahaan/kantor/pemberi kerja perorangan dan 0,5% dibayar oleh Anda. Iuran 4,5% ini sudah menanggung maksimal 5 orang, yang terdiri dari Anda, pasangan sah Anda, dan 3 orang anak (kandung/tiri dan atau anak angkat yang sah).

Jika Anda ingin menambah anggota keluarga baru, misalnya anak ke-4, orang tua, mertua, kakak/adik, atau kerabat lainnya, maka dikenakan biaya iuran sebesar 1% dari gaji untuk masing-masing anggota keluarga yang ditambahkan. Jadi, jika Anda menambahkan 2 anak dan 1 orang tua, maka tambahan iuran yang harus Anda bayar adalah 3% dari gaji per bulan Anda.

Sedangkan untuk proses pendaftarannya adalah sebagai berikut:
  • Pertama-tama silahkan langsung menghubungi pihak HRD perusahaan yang menangani BPJS di tempat Anda bekerja.
  • Berikan surat kuasa atas pemotongan gaji Anda kepada pihak kantor melalui HRD.
  • Serahkan juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menambahkan anggota keluarga baru (sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan sebelumnya).
  • Pihak HRD akan melakukan proses pendaftaran secara kolektif dan akan melakukan pembayaran iuran melalui Virtual Account perusahaan tersebut.



MenambahDaftar Anggota Keluarga BPJS Melalui Layanan Telepon

Sejak Bulan Mei 2017, BPJS Kesehatan telah mengembangkan strategi untuk memfasilitasi warga negara yang memiliki waktu terbatas atau ingin kemudahan mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS melalui layanan telepon.

Anda bisa melakukan panggilan ke Pusat Perawatan Kesehatan BPJS di nomor 1500-400. Nomor Pusat Perawatan Kesehatan BPJS ini tidak hanya berfungsi untuk menambahkan anggota keluarga baru, tapi juga untuk memberikan informasi, menangani keluhan, bertanya kepada dokter, dan mengelola platform media sosial.
Layanan Care Center ini juga bisa digunakan untuk melakukan koreksi atau membuat perubahan pada data partisipasi dalam hal nama, tanggal & tempat lahir, jenis kelamin, KK, NIK, alamat rumah, alamat email, nomor telepon pribadi, kelas rawat inap, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Layanan penambahan anggota keluarga melalui layanan telepon diperuntukan khusus untuk calon Pekerja Tidak Bayaran (PBPU) / Peserta perorangan dan Bukan Pekerja (BP). Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan calon peserta atau anggota keluarga yang ingin ditambahkan sebelum mendaftar adalah:

−       Nomor Kartu Keluarga
−       Nomor identitas (KTP/E-KTP)
−       Nomor rekening bank (BRI / BNI / Mandiri)
−       Nomor handphone
−       Alamat rumah
−       Alamat email



Biasanya, percakapan antara Anda dan Care Center Agents akan direkam dan dijadikan sebagai bukti pendaftaran. Setelah proses pendaftaran selesai, Care Center Agent akan mengirimkan Virtual Account (VA) berupa SMS ke nomor telepon atau alamat email yang telah Anda berikan tadi.

Setelah mendapatkan nomor VA, peserta (anggota keluarga baru) diharuskan membayar premi awal yang harus dibayar 14 hari lebih cepat atau 30 hari selambat-lambatnya setelah VA dikeluarkan.

Anggota keluarga yang ditambahkan ke BPJS Kesehatan melalui Care Center diharuskan untuk melakukan pembayaran awal ke bank dengan mekanisme auto-debit untuk pembayaran berikutnya. Setelah pembayaran perdana, kartu peserta akan diaktifkan dan pihak BPJS Kesehatan akan mengirim kartu ke alamat yang sudah Anda sebutkan saat pendaftaran.



Melalui Pihak Ketiga

BPJS Kesehatan terus mengembangkan terobosan dan inovasi baru sambil juga meningkatkan kualitas layanan bersama dengan mempercepat cakupan peserta melalui pihak ketiga. Ada sekitar 20.766 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerjasama dengan BPJS, yang terdiri dari pusat kesehatan masyarakat, Klinik Pratama, Dokter Praktisi Perorangan, Dokter Gigi Praktek Perorangan dan Rumah Sakit Pratama Tipe D.

BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 5.337 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang mencakup ribuan rumah sakit (termasuk Klinik Pratama), farmasi, dan optik di seluruh Indonesia, yang bisa Anda gunakan sebagai fasilitas untuk menambahkan anggota keluarga baru.

Jika Anda tinggal di daerah Tangerang, Anda juga bisa menambah anggota keluarga BPJS dengan mendatangi Lippo Mall Karawaci yang telah terdaftar sebagai mitra Point of Service dalam kategori pusat perbelanjaan. Anda hanya perlu mendatangi salah satu dari tempat di atas sambil membawa dokumen yang diperlukan dan pihak kantor akan membantu Anda menambahkan anggota keluarga baru.

Seperti yang Anda lihat, BPJS Kesehatan saat ini sudah memiliki banyak layanan yang bisa Anda gunakan untuk mendaftarkan diri atau menambah daftaranggota keluarga BPJS, semuanya sangat mudah dan cepat. Jadi, cara mana yang akan Anda pilih?


Related Posts

0 Response to "Cara Mudah Menambah Daftar Anggota Keluarga BPJS "

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel