Bagaimana Prosedur Operasi Menggunakan BPJS?
BagaimanaProsedur Operasi Menggunakan BPJS? - Berbagai macam jenis penyakit dapat
ditanggung oleh BPJS. Apa BPJS itu ? BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial adalah salah satu lembaga Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab
dalam menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimana PT Askes
(Persero) bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan mulai beroperasi sejak 1
Januari 2014. Untuk menggunakan BPJS, ada beberapa prosedur yang harus dipahami.
Perhatikan terus prosedur operasi menggunakan BPJS.
Setiap orang pasti ingin selalu
sehat. Namun sakit merupakan keadaan yang tidak dapat ditolak. Ketika Anda
sakit baik rawat jalan ataupun operasi Anda dapat menggunakan BPJS. Namun ada
beberapa operasi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS jika ada prosedur yang
tidak sesuai. Untuk itu penting bagi Anda mengikuti prosedur operasi
menggunakan BPJS, agar pengobatan atau operasi Anda dapat di cover oleh BPJS.
Langkah pertama yang harus Anda
perhatikan jika ingin operasi menggunakan BPJS yaitu wajib bagi Anda untuk
melakukan pengobatan di faskes tk 1, kemudian akan mendapat rujukan untuk
ditangani oleh dokter spesialis di faskes 2 atau rumah sakit daerah. Jika
penyakit Anda benar-benar serius dan membutuhkan operasi maka akan mendapat
rujukan ke rumah sakit yang lebih besar seperti rumah sakit provinsi.
Setiap tahapan penggunaan BPJS harus
Anda perhatikan dan lakukan. Jika ada salah satu tahapan yang tidak Anda
lakukan maka biaya operasi atau pengobatan Anda gagal di tanggung oleh BPJS.
Beberapa berkas dan langkah-langkah
yang harus Anda siapkan serta lakukan ketika melakukan operasi menggunakan
BPJS, agar sesuai dengan prosedur operasi menggunakan BPJS diantaranya adalah
sebagai berikut:
Melakukan operasi menggunakan BPJS
berkas yang harus Anda dapat adalah surat rujukan dari dokter FASKES (Fasilitas
Kesehatan) 1. Untuk mendapatkan surat rujukan perlu bagi Anda untuk melakukan
pemeriksaan atau konsultasi terhadap kesehatan Anda di Puskesmas, klinik atau
dokter keluarga Anda. Namun jika penyakit bersifat darurat, maka dapat langsung
ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
FASKES 1 akan memberikan surat rujukan
ke rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS jika penyakit Anda sangat serius dan
membutuhkan operasi. Biaya operasi Anda akan ditanggung BPJS dengan syarat
kelengkapan persyaratan sudah Anda lengkapi. Berkas persyaratan yang harus Anda
lengkapi diantaranya adalah kartu BPJS asli dan fotocopy, fotocopy yang masih
berlaku, fotocopy kartu keluarga dan fotocopy rujukan dari FASKES 1.
Bagi Anda pengguna BPJS hal yang
harus dan wajib Anda ketahui adalah operasi apa saja yang dapat di cover oleh
BPJS. Mengingat biaya yang dikeluarkan ketika melakukan operasi cukup besar,
jangan sampai ketika Anda telah siap melakukan operasi tetapi biaya operasi
tidak ditanggung oleh BPJS.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Nasional, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.
28 Tahun 2014 semua biaya operasi akan ditanggung oleh BPJS. Berikut ini adalah
jenis operasi yang ditanggung oleh
BPJS, jika Anda mengikuti prosedur operasi menggunakan BPJS:
●
Operasi melahirkan dengan cara Caesar.
●
Operasi Jantung.
●
Operasi Miom.
●
Operasi Tumor jinak.
●
Operasi Kista.
●
Operasi Odontektomi.
●
Operasi Bedah Mulut.
●
Operasi Usus Buntu.
●
Operasi Batu Empedu.
●
Operasi mata salah satunya operasi Katarak.
●
Operasi Bedah Vaskular.
●
Operasi Amandel.
●
Operasi Penggantian Sendi Lutut.
●
Operasi Kanker.
●
Operasi Kelenjar Getah Bening.
●
Operasi Pencabutan Pen setelah dilakukan operasi
akibat patah tulang.
●
Operasi Thymectomy, dan jenis operasi lainnya.
Selain beberapa jenis operasi yang
dapat ditanggung oleh BPJS, ada juga beberapa operasi yang tidak dapat
ditanggung oleh BPJS. Hal itu disebabkan karena telah ada kebijakan dan
pertimbangan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS. Berikut ini adalah beberapa
operasi dimana biaya operasi tersebut tidak dapat ditanggung oleh pihak BPJS:
●
Operasi akibat kecelakaan
Salah satu operasi yang tidak dapat
ditanggung oleh BPJS adalah jika tindakan operasi dilakukan karena akibat dari
kecelakaan. Sebab dalam mengurusi pengobatan korban akibat kecelakaan sudah ada
pihak yang berwenang yaitu pihak Jasa Raharja. Sehingga yang menanggung biaya
korban kecelakaan bukan lagi wewenang BPJS tetapi telah menjadi wewenang pihak
dari Jasa Raharja.
●
Operasi yang dilakukan untuk kecantikan
Selain operasi yang disebabkan karena
kecelakaan, operasi untuk kecantikan juga tidak ditanggung oleh BPJS. Salah
satu contoh operasi kecantikan yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah operasi
untuk menghilangkan bekas luka atau koloid yang tidak mengganggu kesehatan
pasien, namun jika koloid dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada pasien,
maka operasi koloid tersebut dapat ditanggung oleh BPJS.
●
Operasi luka yang disengaja atau melukai diri
sendiri.
Operasi yang dilakukan terhadap luka
yang disebabkan karena kurang kehati-hatian atau karena faktor ketidaksengajaan
pasien, biaya operasi tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Salah satu
contoh luka yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS seperti luka akibat terkena
ledakan petasan, goresan kaca, pisau dan lain sebagainya.
●
Pengobatan di luar negeri
Salah satu operasi yang dapat
ditanggung oleh BPJS adalah operasi Caesar. Namun jika Anda melakukan operasi
di luar negeri maka biaya operasi tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Begitu pula
dengan pengobatan rawat inap atau rawat jalan yang seharusnya dapat ditanggung
BPJS, jika dilakukan di luar negeri biaya pengobatan tidak lagi menjadi
tanggungan BPJS.
●
Menyalahi prosedur
Mengetahui prosedur operasi
menggunakan BPJS sangat penting. Hal ini disebabkan, jika operasi yang
dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pihak BPJS, maka
BPJS tidak wajib menanggung biaya operasi yang dilakukan oleh pasien tersebut.
Salah satu yang wajib diurus oleh pasien adalah Surat Eligibilitas Peserta
(SEP). SEP harus diurus sebelum pasien menjalani perawatan di rumah sakit
selama tiga hari atau 3 ×24 jam.
Biaya operasi memang cukup besar.
Bagi pengguna BPJS yang melakukan operasi wajib mengetahui biaya operasi yang
akan ditanggung oleh BPJS. Meskipun pada dasarnya setiap operasi yang dilakukan
ketika semua prosedur telah sesuai maka akan ditanggung oleh BPJS. Biaya yang
ditanggung oleh BPJS berbeda-beda, dimana tarif biaya akan dihitung dengan
sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) berdasarkan:
● Kualifikasi rumah sakit yang menjadi rujukan atau
rujukan nasional, kelas A-D.
●
Kelas perawatan yang disepakati pasien (BPJS
kelas 1-3).
● Regional rumah sakit sangat menentukan tarif
BPJS, dimana ada region satu sampai lima.
● Tergantung pada tingkat keparahan penyakit yang
dioperasi (ringan, sedang atau berat).
Demikian itu adalah beberapa uraian
penting mengenai prosedur operasi menggunakan BPJS yang harus Anda perhatikan
ketika akan melakukan operasi gratis dengan biaya ditanggung BPJS. Semoga
bermanfaat.
0 Response to "Bagaimana Prosedur Operasi Menggunakan BPJS?"
Post a Comment