Bagaimana Prosedur Operasi Menggunakan BPJS?


BagaimanaProsedur Operasi Menggunakan BPJS?Berbagai macam jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS. Apa BPJS itu ? BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial adalah salah satu lembaga Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab dalam menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimana PT Askes (Persero) bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014. Untuk menggunakan BPJS, ada beberapa prosedur yang harus dipahami. Perhatikan terus prosedur operasi menggunakan BPJS.

Setiap orang pasti ingin selalu sehat. Namun sakit merupakan keadaan yang tidak dapat ditolak. Ketika Anda sakit baik rawat jalan ataupun operasi Anda dapat menggunakan BPJS. Namun ada beberapa operasi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS jika ada prosedur yang tidak sesuai. Untuk itu penting bagi Anda mengikuti prosedur operasi menggunakan BPJS, agar pengobatan atau operasi Anda dapat di cover oleh BPJS.



Langkah pertama yang harus Anda perhatikan jika ingin operasi menggunakan BPJS yaitu wajib bagi Anda untuk melakukan pengobatan di faskes tk 1, kemudian akan mendapat rujukan untuk ditangani oleh dokter spesialis di faskes 2 atau rumah sakit daerah. Jika penyakit Anda benar-benar serius dan membutuhkan operasi maka akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang lebih besar seperti rumah sakit provinsi.
Setiap tahapan penggunaan BPJS harus Anda perhatikan dan lakukan. Jika ada salah satu tahapan yang tidak Anda lakukan maka biaya operasi atau pengobatan Anda gagal di tanggung oleh BPJS.



Beberapa berkas dan langkah-langkah yang harus Anda siapkan serta lakukan ketika melakukan operasi menggunakan BPJS, agar sesuai dengan prosedur operasi menggunakan BPJS diantaranya adalah sebagai berikut:

      Berobat ke FASKES 1
Melakukan operasi menggunakan BPJS berkas yang harus Anda dapat adalah surat rujukan dari dokter FASKES (Fasilitas Kesehatan) 1. Untuk mendapatkan surat rujukan perlu bagi Anda untuk melakukan pemeriksaan atau konsultasi terhadap kesehatan Anda di Puskesmas, klinik atau dokter keluarga Anda. Namun jika penyakit bersifat darurat, maka dapat langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

      Rumah sakit rujukan
FASKES 1 akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS  jika penyakit Anda sangat serius dan membutuhkan operasi. Biaya operasi Anda akan ditanggung BPJS dengan syarat kelengkapan persyaratan sudah Anda lengkapi. Berkas persyaratan yang harus Anda lengkapi diantaranya adalah kartu BPJS asli dan fotocopy, fotocopy yang masih berlaku, fotocopy kartu keluarga dan fotocopy rujukan dari FASKES 1.

Bagi Anda pengguna BPJS hal yang harus dan wajib Anda ketahui adalah operasi apa saja yang dapat di cover oleh BPJS. Mengingat biaya yang dikeluarkan ketika melakukan operasi cukup besar, jangan sampai ketika Anda telah siap melakukan operasi tetapi biaya operasi tidak ditanggung oleh BPJS.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014 semua biaya operasi akan ditanggung oleh BPJS. Berikut ini adalah jenis   operasi yang ditanggung oleh BPJS, jika Anda mengikuti prosedur operasi menggunakan BPJS:

      Operasi melahirkan dengan cara Caesar.
      Operasi Jantung.
      Operasi Miom.
      Operasi Tumor jinak.
      Operasi Kista.
      Operasi Odontektomi.
      Operasi Bedah Mulut.
      Operasi Usus Buntu.
      Operasi Batu Empedu.
      Operasi mata salah satunya operasi Katarak.
      Operasi Bedah Vaskular.
      Operasi Amandel.
      Operasi Penggantian Sendi Lutut.
      Operasi Hernia dan Prostat.
      Operasi Kanker.
      Operasi Kelenjar Getah Bening.
      Operasi Pencabutan Pen setelah dilakukan operasi akibat patah tulang.
      Operasi Thymectomy, dan jenis operasi lainnya.



Selain beberapa jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS, ada juga beberapa operasi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Hal itu disebabkan karena telah ada kebijakan dan pertimbangan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS. Berikut ini adalah beberapa operasi dimana biaya operasi tersebut tidak dapat ditanggung oleh pihak BPJS:

      Operasi akibat kecelakaan
Salah satu operasi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS adalah jika tindakan operasi dilakukan karena akibat dari kecelakaan. Sebab dalam mengurusi pengobatan korban akibat kecelakaan sudah ada pihak yang berwenang yaitu pihak Jasa Raharja. Sehingga yang menanggung biaya korban kecelakaan bukan lagi wewenang BPJS tetapi telah menjadi wewenang pihak dari Jasa Raharja.

      Operasi yang dilakukan untuk kecantikan
Selain operasi yang disebabkan karena kecelakaan, operasi untuk kecantikan juga tidak ditanggung oleh BPJS. Salah satu contoh operasi kecantikan yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah operasi untuk menghilangkan bekas luka atau koloid yang tidak mengganggu kesehatan pasien, namun jika koloid dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada pasien, maka operasi koloid tersebut dapat ditanggung oleh BPJS.

      Operasi luka yang disengaja atau melukai diri sendiri.
Operasi yang dilakukan terhadap luka yang disebabkan karena kurang kehati-hatian atau karena faktor ketidaksengajaan pasien, biaya operasi tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Salah satu contoh luka yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS seperti luka akibat terkena ledakan petasan, goresan kaca, pisau dan lain sebagainya.

      Pengobatan di luar negeri
Salah satu operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS adalah operasi Caesar. Namun jika Anda melakukan operasi di luar negeri maka biaya operasi tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Begitu pula dengan pengobatan rawat inap atau rawat jalan yang seharusnya dapat ditanggung BPJS, jika dilakukan di luar negeri biaya pengobatan tidak lagi menjadi tanggungan BPJS.

      Menyalahi prosedur
Mengetahui prosedur operasi menggunakan BPJS sangat penting. Hal ini disebabkan, jika operasi yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pihak BPJS, maka BPJS tidak wajib menanggung biaya operasi yang dilakukan oleh pasien tersebut. Salah satu yang wajib diurus oleh pasien adalah Surat Eligibilitas Peserta (SEP). SEP harus diurus sebelum pasien menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari atau 3 ×24 jam.  

Biaya operasi memang cukup besar. Bagi pengguna BPJS yang melakukan operasi wajib mengetahui biaya operasi yang akan ditanggung oleh BPJS. Meskipun pada dasarnya setiap operasi yang dilakukan ketika semua prosedur telah sesuai maka akan ditanggung oleh BPJS. Biaya yang ditanggung oleh BPJS berbeda-beda, dimana tarif biaya akan dihitung dengan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) berdasarkan:

      Kualifikasi rumah sakit yang menjadi rujukan atau rujukan nasional, kelas A-D.
      Kelas perawatan yang disepakati pasien (BPJS kelas 1-3).
  Regional rumah sakit sangat menentukan tarif BPJS, dimana ada region satu sampai lima.
     Tergantung pada tingkat keparahan penyakit yang dioperasi (ringan, sedang atau berat).

Demikian itu adalah beberapa uraian penting mengenai prosedur operasi menggunakan BPJS yang harus Anda perhatikan ketika akan melakukan operasi gratis dengan biaya ditanggung BPJS. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Bagaimana Prosedur Operasi Menggunakan BPJS?"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel