Aturan Main BPJS Untuk Rawat Inap



BPJS Kesehatan adalah jenis asuransi kesehatan pemerintah. Otomatis, akan ada banyak orang yang menggunakan fasilitas ini. Termasuk dalam mengelola klaim rawat inap di rumah sakit. Apakah Anda tahu prosedur untuk mengajukan BPJS untuk rawat inap? Apa yang harus disiapkan terlebih dahulu? Coba simak ulasan berikut ini.

https://www.pembiayaan.id/2020/01/aturan-main-bpjs-untuk-rawat-inap.html



BPJS Kesehatan, yang merupakan asuransi milik pemerintah yang memiliki berbagai layanan, mulai dari yang meliputi rawat jalan, rawat inap, untuk merujuk, untuk operasi. Syarat utama untuk bisa menggunakan kesehatan BPJS adalah untuk terdaftar sebagai peserta pertama. Sebelum Anda atau anggota keluarga Anda sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, Anda harus memang telah terdaftar diri dalam sistem BPJS Kesehatan.

Kemudian, premi BPJS Kesehatan bulanan Anda harus dibayar secara teratur. Jika Anda tunggakan ketika Anda atau keluarga Anda sakit, maka proses menggunakan BPJS Kesehatan pasti akan terhambat. Anda akan diminta untuk menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu. Baik sebelum pengobatan rawat jalan di fasilitas kesehatan (selanjutnya disebut sebagai fasilitas kesehatan) tingkat 1 atau bahkan rawat inap, semua pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu.


Untuk pasien yang tidak di departemen darurat, rawat inap Anda harus pergi ke tingkat 1 fasilitas kesehatan pertama. Fasilitas kesehatan tingkat 1 misalnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian, seperti yang dilaporkan oleh Panduan Praktis untuk Layanan Kesehatan, jika fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki fasilitas rawat inap, pasien dapat dirawat di rumah sakit di fasilitas kesehatan. Jika tidak, dokter di fasilitas kesehatan 1 akan merujuk Anda ke rumah sakit umum (fasilitas kesehatan level 2) untuk dirawat di rumah sakit. Untuk ini ada beberapa file yang perlu Anda persiapkan:

• Fotokopi kartu keluarga
• Fotokopi KTP
• Kartu sehat dan fotokopi BPJS asli
• Surat referensi yang dibuat oleh dokter fasilitas kesehatan tingkat 1
• Surat Kelayakan Peserta (SEP)
• Kartu Pengobatan


Setelah mengirimkan file di rumah sakit yang dirujuk oleh fasilitas kesehatan level 1, Anda akan diperiksa ulang oleh dokter di rumah sakit. Dokter akan memberitahu ketika pasien dapat mulai dirawat di rumah sakit atau tidak perlu dirawat di rumah sakit, tetapi mengingat pengobatan rawat jalan di rumah. Jika Anda akan dirawat di level 2 fasilitas kesehatan, ikuti prosedur berikutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah Anda diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai dengan saran dokter, Anda akan diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan. Dari sini rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan mencatat. Rekaman akan dimasukkan kemudian dalam sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar biaya medis Anda menurut catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS adalah cashless, yaitu Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya rumah sakit pertama. Semua biaya ditanggung langsung oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Namun, tidak semua tindakan atau obat-obatan akan ditanggung oleh BPJS. Jika ada beberapa tindakan atau obat-obatan dari dokter yang tidak termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien membayar tindakan atau obat-obatan sendiri. Karena itu, diskusikan sedetail mungkin dengan dokter dan staf rumah sakit Anda tentang prosedur, tindakan, dan semua masalah administrasi yang berkaitan dengan perawatan Anda.

0 Response to "Aturan Main BPJS Untuk Rawat Inap"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel