Aturan Main BPJS Untuk Rawat Inap
BPJS Kesehatan adalah
jenis asuransi kesehatan pemerintah. Otomatis, akan ada banyak orang yang
menggunakan fasilitas ini. Termasuk dalam mengelola klaim rawat inap di rumah
sakit. Apakah Anda tahu prosedur untuk mengajukan BPJS untuk rawat inap? Apa
yang harus disiapkan terlebih dahulu? Coba simak ulasan berikut ini.
BPJS Kesehatan, yang
merupakan asuransi milik pemerintah yang memiliki berbagai layanan, mulai dari
yang meliputi rawat jalan, rawat inap, untuk merujuk, untuk operasi. Syarat
utama untuk bisa menggunakan kesehatan BPJS adalah untuk terdaftar sebagai
peserta pertama. Sebelum Anda atau anggota keluarga Anda sakit dan perlu
dirawat di rumah sakit, Anda harus memang telah terdaftar diri dalam sistem
BPJS Kesehatan.
Kemudian, premi BPJS
Kesehatan bulanan Anda harus dibayar secara teratur. Jika Anda tunggakan ketika
Anda atau keluarga Anda sakit, maka proses menggunakan BPJS Kesehatan pasti
akan terhambat. Anda akan diminta untuk menyelesaikan tunggakan terlebih
dahulu. Baik sebelum pengobatan rawat jalan di fasilitas kesehatan (selanjutnya
disebut sebagai fasilitas kesehatan) tingkat 1 atau bahkan rawat inap, semua
pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu.
Untuk pasien yang tidak di
departemen darurat, rawat inap Anda harus pergi ke tingkat 1 fasilitas
kesehatan pertama. Fasilitas kesehatan tingkat 1 misalnya puskesmas atau klinik
khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian, seperti yang
dilaporkan oleh Panduan Praktis untuk Layanan Kesehatan, jika fasilitas
kesehatan tingkat pertama memiliki fasilitas rawat inap, pasien dapat dirawat
di rumah sakit di fasilitas kesehatan. Jika tidak, dokter di fasilitas
kesehatan 1 akan merujuk Anda ke rumah sakit umum (fasilitas kesehatan level 2)
untuk dirawat di rumah sakit. Untuk ini ada beberapa file yang perlu Anda
persiapkan:
• Fotokopi kartu keluarga
• Fotokopi KTP
• Kartu sehat dan fotokopi BPJS asli
• Surat referensi yang dibuat oleh
dokter fasilitas kesehatan tingkat 1
• Surat Kelayakan Peserta (SEP)
• Kartu Pengobatan
Setelah mengirimkan file
di rumah sakit yang dirujuk oleh fasilitas kesehatan level 1, Anda akan
diperiksa ulang oleh dokter di rumah sakit. Dokter akan memberitahu ketika
pasien dapat mulai dirawat di rumah sakit atau tidak perlu dirawat di rumah
sakit, tetapi mengingat pengobatan rawat jalan di rumah. Jika Anda akan dirawat
di level 2 fasilitas kesehatan, ikuti prosedur berikutnya sebagai pasien rawat
inap. Biasanya setelah Anda diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan
sesuai dengan saran dokter, Anda akan diminta untuk menandatangani lembar bukti
pelayanan. Dari sini rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan mencatat.
Rekaman akan dimasukkan kemudian dalam sistem khusus yang disediakan oleh BPJS
Kesehatan.
Selanjutnya, BPJS
Kesehatan akan membayar biaya medis Anda menurut catatan yang diberikan oleh
rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS adalah cashless, yaitu Anda tidak perlu
mengeluarkan uang untuk membayar biaya rumah sakit pertama. Semua biaya
ditanggung langsung oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Namun, tidak semua
tindakan atau obat-obatan akan ditanggung oleh BPJS. Jika ada beberapa tindakan
atau obat-obatan dari dokter yang tidak termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan,
maka pasien membayar tindakan atau obat-obatan sendiri. Karena itu, diskusikan
sedetail mungkin dengan dokter dan staf rumah sakit Anda tentang prosedur,
tindakan, dan semua masalah administrasi yang berkaitan dengan perawatan Anda.
0 Response to "Aturan Main BPJS Untuk Rawat Inap"
Post a Comment