Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya
Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya - Dalam sebuah
desa dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang
berkaitan dengan desa. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa
tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri. Pemerintah desa
ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat
berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan
pemerintah diwilayah desa.
Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang
dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan
desa. Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan
pembagian tugas diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya.
Berikut Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya:
1.
Kepala
Desa
Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa
adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu
perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Fungsi dan Tugas Kepala Desa:
a. Menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah.
b. Melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan.
c. Pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d. Pemberdayaan
masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna.
e.
Menjaga
hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
2.
Sekretaris
Desa
Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu kepala
desa menjalankan tugasnya. Fungsi dan Tugas Sekretaris Desa meliputi:
a.
melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi.
b.
melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c.
melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-
sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan
desa lainnya.
d.
melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
·
Kepala
Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum)
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
·
Kepala
Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
·
Kepala
Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan)
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi
mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
·
Kepala Seksi Pemerintah (Kasie Pemerintahan)
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi dan tugas melaksanakan manajemen tata praja
Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan,
pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan
pengelolaan Profil Desa.
·
Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasie Kesra)
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan
pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan,
kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna.
·
Kepala Seksi Pelayanan (Kasie Pelayanan)
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala dusun atau kadus memiliki tugas dan fungsi
berikut:
a. Pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. Mengawasi
pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c. Melaksanakan
pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat
dalam menjaga lingkungannya.
d. Melakukan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
Administrasi Desa
Administrasi desa adalah kegiatan pencatatan data dan
informasi penyelenggaraan pemerintah desa pada buku administrasi desa.
Jenis dan bentuknya menurut peraturan mentri dalam negeri
ada 5 yaitu :
-
Administrasi
Umum
Berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan
pemerintahan desa.
-
Administrasi
Penduduk
Berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk
dan mutasi penduduk.
-
Administrasi
Keuangan
Berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan
keuangan desa.
-
Administrasi
Pembangunan
Berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang
akan, sedang dan telah dilaksanakan.
-
Administrasi
Badan Permusyawaratan Desa
Berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan
BPD.
Jenis Desa
berdasarkan Permendagri 84 tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa pasal 11:
· Susunan
Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu
Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
· Desa
Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
· Desa
Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
· Desa
Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
Struktur Pemerintahan Desa yang telah dibentuk,
ditugaskan dan difungsikan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur dan berlaku untuk desa. Setiap
perangkat desa diharapkan dapat
melakukan fungsi dan tugasnya
dengan baik. Bisa menata masyarakat dan membangun desa sesuai dengan
pembangunan yang direncanakan
melalui musyawarah.
0 Response to "Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya"
Post a Comment