Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya

Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya - Dalam sebuah desa dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri. Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah diwilayah desa.

Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan desa. Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan pembagian tugas diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya. Berikut Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya:




1.       Kepala Desa
Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Fungsi dan Tugas Kepala Desa:

a.    Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c.   Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d.  Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e.      Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


2.       Sekretaris Desa
Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu kepala desa menjalankan tugasnya. Fungsi  dan Tugas Sekretaris Desa meliputi:

a.       melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b.      melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c.       melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d.      melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.




3.       Staf Sekretariat
·         Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum)
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

·         Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

·         Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan)
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.


4.       PelaksanaTeknis Desa
·         Kepala Seksi Pemerintah (Kasie Pemerintahan)
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi dan tugas melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

·         Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasie Kesra)
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

·         Kepala Seksi Pelayanan (Kasie Pelayanan)
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.


Kepala dusun atau kadus memiliki tugas dan fungsi berikut:
a.     Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b.     Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c.     Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d.     Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.



Administrasi Desa
Administrasi desa adalah kegiatan pencatatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah desa pada buku administrasi desa.

Jenis dan bentuknya menurut peraturan mentri dalam negeri ada 5 yaitu :

-          Administrasi Umum
Berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa.

-          Administrasi Penduduk
Berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.

-          Administrasi Keuangan
Berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.

-          Administrasi Pembangunan
Berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

-          Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
Berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD.

Jenis Desa berdasarkan Permendagri 84 tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa pasal 11:
·    Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
·       Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
·       Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
·       Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.

Struktur Pemerintahan Desa yang telah dibentuk, ditugaskan dan difungsikan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur dan berlaku untuk desa. Setiap perangkat desa diharapkan dapat melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik. Bisa menata masyarakat dan membangun desa sesuai dengan pembangunan yang direncanakan melalui musyawarah.

0 Response to "Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel