Contoh SK Pembentukan Relawan Siaga dan Pokjanal Penanganan Covid-19

Contoh SK Pembentukan Relawan Siaga dan Pokjanal Penanganan Covid-19 - berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, tepatnya pada point F terkait dengan Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19.

Berikut merupakan Contoh SK Pembentukan Relawan Siaga dan Pokjanal Penanganan Covid-19





KABUPATEN BLORA
KEPUTUSAN KEPALA DESA ………

NOMOR …….. TAHUN 2020

TENTANG

PEMBENTUKAN RELAWAN SIAGA DAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL  (POKJANAL) PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DESA ………… KECAMATAN………
KABUPATEN BLORA


BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

KEPALA DESA ………………

Menimbang :


  1. Bahwa dalam upaya Pencegahan dan Antisipasi Pandemi Global Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Desa ......... 
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa …. tentang Pembentukan Relawan Siaga dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Penanganan Covid-19 Desa ……. Kecamatan ……. Kabupaten Blora;

Mengingat :
  1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016  tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014  tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perdes (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuagan Desa;
  6. Peraturan Meteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Memperhatikan :
  1. Surat Edaran Menteri Desa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;
  2. Keputusan Badan Permusyawaran Desa Nomor ….. tentang Kesepakatan Pembentukan Relawan Desa Siaga dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Penanganan Covid-19 Desa …. Kecamatan ….. Kabupaten Blora Tahun 2020;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KESATU
Relawan Desa Siaga dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA
Relawan Desa Siaga dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dengan diktum kesatu mempunyai tujuan:

  1. Meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan masyarakat dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap Covid-19
  2. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat Desa.
KETIGA
Relawan Desa Siaga dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu  terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota


KEEMPAT
Relawan Desa Siaga dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua mempunyai tugas:

  1. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya;
  2. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
  3. Menyediakan informasi penting terkait dengan penangan Covid-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain;
  4. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat;
  5. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak seperti pengajian, penikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya;
  6. Melakukan Penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum seperti balai desa, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya;
  7. Melakukan koordinasi dan sigergik dengan Instansi  Supra Desa dan pihak-pihak lainnya.
KELIMA :
Segala pembiayaan yang dikeluarkan sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa .........

KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Desa………
pada tanggal .... Maret 2020



KEPALA DESA 



(………………………..)



Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Desa……..



…………………………






LAMPIRAN  I
KEPUTUSAN KEPALA DESA…..
NOMOR…………………………….
TENTANG PEMBENTUKAN RELAWAN DESA SIAGA DAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL  (POKJANAL) PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (CORONA-19)


SUSUNAN KEANGGOTAAN RELAWAN DESA SIAGA DAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL  (POKJANAL) PENANGANAN COVID-19





KEPALA DESA…………. 



(………………………..)






LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA DESA ............. 
NOMOR : ….TAHUN 2020
TANGGAL : ......... MARET 2020
TENTANG PEMBENTUKAN RELAWAN DESA SIAGA DAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL  (POKJANAL) PENANGANAN COVID-19 DESA ............ ...

TUGAS RELAWAN DESA SIAGA  DAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL  (POKJANAL) PENANGANAN COVID-19
DESA ....................................


A.MELAKUKAN PENCEGAHAN MELALUI LANGKAH-LANGKAH SEBAGAI BERIKUT :
  1. Melakukan Edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan memperjelas perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
  2. Mendata penduduk rantan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
  3. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan ( hand sanitizer ) di tempat umum seperti kantor desa.
  4. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19.
  5. Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan atau Puskesmas, nomor telepon ambulan dan lain-lain.
  6. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:

    • Pencatatan tamu yang masuk ke Desa;
    • Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain;
    • Pendataan warga desa yang baru dating dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
    • Pemantauan perkembangan Orang dalam pantauan ( ODP ) dan pasien dalam pantauan ( PDP ) COVID-19.

  7. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
  8. Melakukan koordinasi dan sigergik dengan Instansi  Supra Desa dan pihak-pihak lainnya


B. MELAKUKAN PENANGANAN TERHADAP WARGA DESA KORBAN COVID-19 MELALUI LANGKAH-LANGKAH SEBAGAI BERIKUT:
  1. Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat.
  2. Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 Untuk melakukan isolasi diri.
  3. Membantu menyiapkan logistic kepada warga yang masuk ruang isolasi.
  4. Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.

C.SENANTIASA MELAKUKAN KOORDINASI SECARA INTENSIF DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN Cq. DINAS KESEHATAN DAN/ATAU DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SAMBAS


Kepala Desa ............



.....................





untuk lebih file nya bisa dilihat dibawah ini



atau download disini



Demikian mengenai Contoh SK Pembentukan Relawan Siaga dan Pokjanal Penanganan Covid-19, jika ada kendala bisa ajukan pertanyaan, kritik, saran dan lainnya melalui komentar atau via email danadesakita@gmail.com

Semoga bermanfaat. Salam!

0 Response to "Contoh SK Pembentukan Relawan Siaga dan Pokjanal Penanganan Covid-19"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel