Tips Berobat Menggunakan BPJS Yang Wajib Diketahui



Bagaimana mencari perawatan menggunakan BPJS Kesehatan masih menjadi pertanyaan para peserta program asuransi kesehatan nasional (JKN). Sebab, bayangan yang muncul sejauh ini pasti mengandung birokrasi yang merepotkan. Selama waktu ini, banyak pasien harus bolak-balik ke rumah sakit atau lembaga terkait untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan. Agar hal ini tidak terjadi pada Anda, maka pelajari langkah-langkah untuk mencari pengobatan dengan BPJS. Memang, tidak semua orang akan mencari pengobatan pada tahap yang sama. Karena, prosesnya tergantung pada banyak hal, termasuk tingkat keparahan penyakit, lokasi fasilitas kesehatan, hingga kepatuhan peserta BPJS untuk membayar biaya bulanan. Untuk bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah pembayaran kontribusi BPJS setiap bulan. Jika masih ada tunggakan kontribusi BPJS, proses untuk mendapatkan layanan BPJS tentu akan berbeda.

https://www.pembiayaan.id/2020/01/tips-berobat-menggunakan-bpjs-yang.html


Jika Anda telah memenuhi kewajiban untuk membayar kontribusi, berikut ini adalah urutan perawatan menggunakan BPJS Kesehatan yang benar:


Saat mendaftar sebagai peserta JKN dari BPJS Kesehatan, Anda harus memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (fasilitas kesehatan I). Fasilitas-fasilitas ini dapat berupa klinik pratama, Puskesmas, tempat praktik dokter swasta, atau rumah sakit kelas D. Ini adalah fasilitas yang harus Anda kunjungi terlebih dahulu, jika Anda ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Karena, BPJS menggunakan sistem rujukan berjenjang. Dengan demikian, semua perawatan akan dimulai di Pusat Kesehatan tingkat I, kecuali untuk kondisi tertentu seperti gawat darurat atau kondisi lainnya.
Setelah tiba di Fasilitas Kesehatan Tingkat I, petugas akan meminta kartu BPJS Anda untuk melihat identitas dan status aktivitas peserta. Kartu BPJS yang ditunjukkan tidak harus berupa kartu fisik, tetapi dapat juga berupa kartu digital yang terdapat dalam aplikasi seluler JKN. Selanjutnya, tahap-tahap berikut akan dilewati oleh pasien untuk mencari pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.

  • Pasien yang telah terdaftar sebagai peserta JKN oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan dapat langsung mengisi formulir pemeriksaan dan menunggu giliran mereka dipanggil.
  • Setelah dipanggil, pasien segera memasuki ruang pemeriksaan.
  • Jika penyakit ini dapat diobati di fasilitas kesehatan tingkat I, dokter dapat segera mengambil tindakan dan meresepkan obat.
  • Setelah selesai, pasien dapat pulang dan bertukar obat resep di apotek yang telah bekerja dengan BPJS Kesehatan.


Jika selama pemeriksaan, ternyata diperlukan prosedur pemeriksaan penunjang tambahan seperti tes laboratorium atau rontgen, maka pasien dapat mengalaminya di fasilitas kesehatan, atau lembaga lain yang telah bekerja dengan BPJS Kesehatan. Setelah hasil pemeriksaan pendukung keluar, dokter akan kembali melihat kebutuhan pasien untuk perawatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat ditangani, atau sebaliknya harus dirujuk ke tingkat berikutnya dari fasilitas kesehatan. Jika dapat dikelola dari fasilitas kesehatan level 1, pasien dapat pulang. Namun, jika pasien memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan spesialis, Fasilitas Kesehatan saya akan mengeluarkan surat rujukan, untuk Anda gunakan selama pemeriksaan di fasilitas kesehatan lanjutan.


Untuk mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut, Anda tidak dapat segera datang tanpa membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan darurat. Fasilitas kesehatan yang termasuk tingkat lanjut adalah klinik utama, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus, baik pemerintah maupun swasta. Setelah ini, langkah-langkah untuk bagaimana mencari pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan canggih untuk pasien rawat jalan.
  • Bawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, lalu daftarkan di fasilitas kesehatan terkait.
  • Petugas akan memeriksa semua file dan mengeluarkan Surat Ketertarikan Peserta (SEP). Surat itu kemudian akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan.
  • Setelah peserta memiliki SEP yang dilegalisasi, peserta dapat mulai mendapatkan pemeriksaan, perawatan, prosedur, dan obat-obatan yang diperlukan.
  • Setelah perawatan selesai, peserta akan mendapatkan bukti layanan dari fasilitas kesehatan.
  • Pasien yang dalam kondisi stabil, akan dirujuk kembali ke fasilitas kesehatan tingkat I dengan surat rujukan kembali dari dokter spesialis atau subspesialisasi yang bertanggung jawab.
  • Jika pasien masih perlu pemeriksaan lebih lanjut di poli lain, maka dokter atau petugas poli akan membuat surat rujukan internal untuk Anda bawa ke poli berikutnya.
  • Jika pasien memerlukan pemeriksaan tambahan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut lainnya, dokter atau staf rumah sakit akan membuat surat rujukan eksternal, untuk Anda bawa ke fasilitas kesehatan berikutnya.
  • Jika pasien masih memerlukan perawatan lebih lanjut di klinik yang sama dan fasilitas kesehatan lanjutan yang sama, dokter spesialis atau sub-spesialis akan menghasilkan pernyataan yang menyatakan bahwa pasien masih dirawat.
  • Jika dokter spesialis atau sub-spesialis tidak memberikan surat perpanjangan perawatan atau surat rujukan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka pada kunjungan berikutnya, pasien perlu membawa surat rujukan baru dari yang pertama. fasilitas kesehatan tingkat

Sementara untuk pasien rawat inap, BPJS Kesehatan dapat digunakan selama maksimal 3 hari atau 3x24 jam sehari, sejak masuk rumah sakit. Proses mendapatkan pengobatan di sana sama dengan tahap rawat jalan.


Bagi pasien yang mengalami kondisi darurat medis, langkah-langkah di atas tidak perlu dilakukan sebelum mendapatkan perawatan. Menurut BPJS Kesehatan, peserta yang membutuhkan perawatan darurat dapat langsung mendapatkan layanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama dengan BPJS, dan mereka yang tidak. Peserta yang menerima perawatan darurat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja dengan BPJS, akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan. Rujukan diberikan setelah kondisi darurat berhasil diobati dan pasien dalam kondisi stabil untuk ditransfer. Kemudian, biaya perawatan darurat akan ditagih langsung ke fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, dan bukan ke peserta BPJS. Setelah mengetahui cara mencari pengobatan menggunakan BPJS, Anda tidak perlu lagi bolak-balik untuk mengurus dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk membayar kontribusi BPJS secara rutin, sehingga status keanggotaan Anda dapat terus aktif.

0 Response to "Tips Berobat Menggunakan BPJS Yang Wajib Diketahui"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel