Cara Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan



Pada dasarnya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan mencakup hampir semua perawatan kesehatan. Namun, itu harus diikuti oleh sejumlah prosedur dan ketentuan yang diterapkan oleh BPJS itu sendiri. Untuk alasan ini, sangat penting untuk memahami berbagai ketentuan dan prosedur yang diterapkan dalam layanan. Harapannya adalah agar semua peserta BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kesulitan atau hambatan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Termasuk biaya tenaga kerja.

https://www.pembiayaan.id/2020/01/cara-melahirkan-menggunakan-bpjs.html



Sekedar informasi, selain menanggung biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan khusus untuk kesehatan ibu hamil yang akan melahirkan. Dikutip dari situs web BPJS Health, dalam layanan ini, BPJS tidak hanya menanggung biaya pengiriman. Ada beberapa hal tentang kesehatan selama kehamilan juga tertutup. Termasuk layanan pemeriksaan USG. Nah, untuk mendapatkan layanan ini, Moms harus menjadi peserta BPJS yang aktif. Terdaftar dan memenuhi kewajiban untuk membayar iuran keanggotaan setiap bulan.

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan komplikasi maupun tanpa komplikasi) dan operasi caesar, termasuk layanan untuk bayi baru lahir bersama dengan ibu mereka. Namun, jika bayi membutuhkan layanan atau sumber daya khusus, fasilitas kesehatan dapat mengklaim di luar paket pengiriman. Terkait layanan persalinan, semua kelas di BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan yang sama. Ini berarti bahwa tidak ada perbedaan dalam fasilitas kesehatan yang akan diperoleh peserta, bahkan jika mereka berasal dari berbagai fasilitas kelas BPJS.


Berikut ini adalah sejumlah fasilitas yang dapat dinikmati sebagai calon ibu yang bergabung dengan layanan BPJS.

Seperti halnya layanan bersalin, layanan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) juga akan diberikan secara merata kepada semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkannya.
Layanan ultrasonografi ini hanya dapat dilakukan sekali untuk satu periode kehamilan. Artinya, wanita hamil hanya dapat menerima pemeriksaan USG dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan 1 kali untuk 1 periode kehamilan sampai melahirkan. Proses ini harus dilakukan dengan rujukan dokter kandungan yang telah memeriksa peserta, dan dengan membawa surat rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang.


Untuk layanan bersalin bagi peserta BPJS Kesehatan, usia pengiriman akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh BPJS, termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang diperlukan. Tidak ada batasan pada layanan bersalin, setiap peserta bisa mendapatkan layanan bersalin setiap kali mereka hamil dan melahirkan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Moms untuk mendapatkan layanan ini:

• Kartu Kesehatan BPJS atau Nomor Kartu Peserta
• Kartu Keluarga (KK)
• KTP
• Buku Kesehatan Ibu dan Anak
• Rujukan (jika harus dirujuk ke rumah sakit)

Proses persalinan dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan (Health Facility) 1, karena secara umum fasilitas kesehatan ini telah dilengkapi dengan tenaga khusus untuk kebutuhan tenaga kerja. Peserta dapat mendaftar sesuai prosedur dan mendapatkan layanan pengiriman yang dibutuhkan di sana. Terkait dengan biaya pengiriman, yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah maksimum Rp. 600.000 untuk setiap pengiriman. Jika ternyata biaya yang dikeluarkan lebih dari jumlah ini, maka peserta harus membayar kelebihannya dengan uang pribadi.


Dalam kondisi tertentu, peserta BPJS mungkin tidak dapat menjalani persalinan secara normal dan harus menjalani prosedur caesar. Ini akan memerlukan perawatan khusus dan umumnya tidak dapat ditangani di Pusat Kesehatan 1, karena keterbatasan para ahli dan peralatan medis lainnya. Biasanya, peserta akan memerlukan rujukan ke rumah sakit yang lebih besar dengan fasilitas yang lebih lengkap. Untuk mendapatkan rujukan ke fasilitas lanjutan, peserta harus terlebih dahulu mengambil surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan 1 terlebih dahulu. Ini penting untuk diperiksa dengan cermat, karena jika tidak sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan oleh BPJS, maka peserta akan menanggung seluruh biaya operasi caesar.

Dalam hal ini, keputusan untuk menjalani operasi caesar harus disarankan atau diambil oleh dokter / bidan yang menangani peserta di Fasilitas Kesehatan 1 dan tidak atas keinginan peserta sendiri. Jika surat rujukan telah diterima, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar atau disebut Pusat Kesehatan Lanjutan. Anda harus mendaftar ulang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, membawa Surat Referensi, dari Fasilitas Kesehatan 1. Jika semua kondisi dan prosedur telah terpenuhi sepenuhnya, maka proses operasi caesar dapat dilakukan dengan cepat.

0 Response to "Cara Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel