Cara Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Pada dasarnya BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan mencakup hampir semua perawatan
kesehatan. Namun, itu harus diikuti oleh sejumlah prosedur dan ketentuan yang
diterapkan oleh BPJS itu sendiri. Untuk alasan ini, sangat penting untuk
memahami berbagai ketentuan dan prosedur yang diterapkan dalam layanan. Harapannya
adalah agar semua peserta BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kesulitan atau
hambatan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Termasuk biaya
tenaga kerja.
Sekedar informasi, selain
menanggung biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan khusus
untuk kesehatan ibu hamil yang akan melahirkan. Dikutip dari situs web BPJS Health,
dalam layanan ini, BPJS tidak hanya menanggung biaya pengiriman. Ada beberapa
hal tentang kesehatan selama kehamilan juga tertutup. Termasuk layanan
pemeriksaan USG. Nah, untuk mendapatkan layanan ini, Moms harus menjadi peserta
BPJS yang aktif. Terdaftar dan memenuhi kewajiban untuk membayar iuran
keanggotaan setiap bulan.
BPJS Kesehatan akan
menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan komplikasi maupun
tanpa komplikasi) dan operasi caesar, termasuk layanan untuk bayi baru lahir
bersama dengan ibu mereka. Namun, jika bayi membutuhkan layanan atau sumber
daya khusus, fasilitas kesehatan dapat mengklaim di luar paket pengiriman. Terkait
layanan persalinan, semua kelas di BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan yang
sama. Ini berarti bahwa tidak ada perbedaan dalam fasilitas kesehatan yang akan
diperoleh peserta, bahkan jika mereka berasal dari berbagai fasilitas kelas
BPJS.
Berikut ini adalah
sejumlah fasilitas yang dapat dinikmati sebagai calon ibu yang bergabung dengan
layanan BPJS.
Seperti halnya layanan
bersalin, layanan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) juga akan diberikan secara
merata kepada semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkannya.
Layanan ultrasonografi ini hanya
dapat dilakukan sekali untuk satu periode kehamilan. Artinya, wanita hamil
hanya dapat menerima pemeriksaan USG dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan
1 kali untuk 1 periode kehamilan sampai melahirkan. Proses ini harus dilakukan
dengan rujukan dokter kandungan yang telah memeriksa peserta, dan dengan
membawa surat rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Untuk layanan bersalin
bagi peserta BPJS Kesehatan, usia pengiriman akan ditanggung oleh BPJS
Kesehatan. Namun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan
oleh BPJS, termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang diperlukan. Tidak ada
batasan pada layanan bersalin, setiap peserta bisa mendapatkan layanan bersalin
setiap kali mereka hamil dan melahirkan. Ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi Moms untuk mendapatkan layanan ini:
• Kartu Kesehatan BPJS atau Nomor
Kartu Peserta
• Kartu Keluarga (KK)
• KTP
• Buku Kesehatan Ibu dan Anak
• Rujukan (jika harus dirujuk ke
rumah sakit)
Proses persalinan dapat
ditangani di Fasilitas Kesehatan (Health Facility) 1, karena secara umum
fasilitas kesehatan ini telah dilengkapi dengan tenaga khusus untuk kebutuhan
tenaga kerja. Peserta dapat mendaftar sesuai prosedur dan mendapatkan layanan
pengiriman yang dibutuhkan di sana. Terkait dengan biaya pengiriman, yang akan
ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah maksimum Rp. 600.000 untuk setiap
pengiriman. Jika ternyata biaya yang dikeluarkan lebih dari jumlah ini, maka
peserta harus membayar kelebihannya dengan uang pribadi.
Dalam kondisi tertentu,
peserta BPJS mungkin tidak dapat menjalani persalinan secara normal dan harus
menjalani prosedur caesar. Ini akan memerlukan perawatan khusus dan umumnya
tidak dapat ditangani di Pusat Kesehatan 1, karena keterbatasan para ahli dan
peralatan medis lainnya. Biasanya, peserta akan memerlukan rujukan ke rumah
sakit yang lebih besar dengan fasilitas yang lebih lengkap. Untuk mendapatkan
rujukan ke fasilitas lanjutan, peserta harus terlebih dahulu mengambil surat
rujukan dari Fasilitas Kesehatan 1 terlebih dahulu. Ini penting untuk diperiksa
dengan cermat, karena jika tidak sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan
oleh BPJS, maka peserta akan menanggung seluruh biaya operasi caesar.
Dalam hal ini, keputusan
untuk menjalani operasi caesar harus disarankan atau diambil oleh dokter /
bidan yang menangani peserta di Fasilitas Kesehatan 1 dan tidak atas keinginan
peserta sendiri. Jika surat rujukan telah diterima, maka peserta dapat dirujuk
ke rumah sakit yang lebih besar atau disebut Pusat Kesehatan Lanjutan. Anda
harus mendaftar ulang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, membawa Surat
Referensi, dari Fasilitas Kesehatan 1. Jika semua kondisi dan prosedur telah
terpenuhi sepenuhnya, maka proses operasi caesar dapat dilakukan dengan cepat.
0 Response to "Cara Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan"
Post a Comment