Mekanisme dan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Mekanisme dan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa - melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pemerintah mengubah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa 2020 yang fokus ke penangangan Covid-19  sebagaimana perubahan pasal 8 dan penambahan pasal 8A yang terkait Mekanisme dan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa



berdasarkan pedoman umum dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020, berikut merupakan Alur Terkait Mekanisme dan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa


SASARAN Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:

  • Kehilangan mata pencaharian;
  • Belum terdata (exclusion error); dan
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Berikut mekanismenya
  • Pelakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
  • Pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
  • Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
  • Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
  • Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Metode dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
  • Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.



  • Masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020; dan
  • Besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.


Berikut merupakan file Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020




bisa didownload melaui link dibawah ini


Demikian mengenai Mekanisme dan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, jika ada kendala bisa ajukan pertanyaan, kritik, saran dan lainnya melalui komentar atau via email danadesakita@gmail.com


Semoga bermanfaat. Salam!

0 Response to "Mekanisme dan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa"

Post a Comment

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel